Bahas RUU Pertanahan, DPD Soroti Sengketa Lahan hingga Mafia Tanah

oleh -22 Dilihat
Oleh
Frizal
Reporter
DPD Soroti Sengketa Tanah dan Mafia Tanah dalam Pembahasan RUU Pertanahan

KILASJATIM.COM, Surabaya – Komite I DPD RI menyoroti persoalan sengketa lahan hingga praktik mafia tanah dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. Masukan dari Jawa Timur dihimpun untuk memperkuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tersebut.

Pembahasan dilakukan saat kunjungan kerja Komite I DPD RI ke Kantor Gubernur Jawa Timur, Senin (14/9). Senator asal Jatim, Lia Istifhama, mengatakan persoalan pertanahan tidak cukup dilihat dari aspek kepemilikan atau administrasi, tetapi juga dari konflik yang dihadapi masyarakat.

“Kalau kita bicara RUU Pertanahan, sengketa lahan harus menjadi salah satu sudut pandang yang dikaji secara serius,” kata Lia.

Menurut dia, persoalan yang perlu masuk dalam pembahasan mencakup tanah adat, tanah ulayat, Hak Pengelolaan (HPL), Hak Guna Bangunan (HGB), hingga konflik penguasaan dan pemanfaatan lahan.

Lia juga mendorong agar regulasi baru tidak hanya mengatur penyelesaian sengketa setelah konflik terjadi. RUU tersebut, kata dia, perlu memperkuat pencegahan agar celah praktik mafia tanah dapat ditutup.

“Kita membutuhkan instrumen hukum yang dapat memperkuat tata kelola pertanahan sekaligus menutup celah terjadinya kecurangan dan praktik mafia tanah,” ujarnya.

Ia menilai persoalan pertanahan memiliki karakter berbeda di setiap daerah. Sejumlah konflik bahkan telah berlangsung selama bertahun-tahun dan melibatkan kepentingan masyarakat, pemerintah maupun pihak lain.

Karena itu, Lia berharap pembahasan bersama pemerintah daerah dan lembaga pertanahan dapat menghasilkan aturan yang lebih jelas untuk menangani konflik agraria, termasuk persoalan tumpang tindih penguasaan dan pemanfaatan tanah.

Sementara itu, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono mengatakan dinamika pertanahan di Jawa Timur cukup tinggi karena bersentuhan langsung dengan berbagai aktivitas masyarakat.

Menurut Adhy, persoalan yang muncul antara lain sengketa tanah garapan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, izin lokasi, perubahan fungsi tanah, hingga persoalan ganti kerugian atau santunan.

Baca Juga :  Layanan Kesehatan hingga Bahasa Daerah, Empat Isu Jatim Dibawa Ning Lia ke Pusat

“Sebagian besar kasus konkret di masyarakat berhubungan dengan tanah,” ungkap Adhy.

Ia juga menyinggung persoalan sistem Online Single Submission (OSS) yang harus menyesuaikan dengan regulasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kunjungan kerja Komite I DPD RI tersebut dipimpin Wakil Ketua Komite I DPD RI Ade Yuliasih bersama Lia Istifhama. Rombongan diterima Adhy Karyono dan melibatkan unsur Forkopimda, Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Jawa Timur serta perangkat daerah terkait.

Kegiatan ini menjadi bagian dari proses penyusunan DIM RUU Pertanahan. Masukan dari daerah akan menjadi bahan pembahasan Komite I dalam menyempurnakan materi rancangan regulasi tersebut. (FRI)