KILASJATIM.COM, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memverifikasi 22 produk, fitur, dan layanan (PLF) digital yang masuk kategori berprofil risiko tinggi bagi anak. Status tersebut merupakan bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.
Hingga 6 September 2026, sebanyak 252 PLF dari 94 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah menyelesaikan penilaian mandiri. Dari jumlah itu, Komdigi telah memverifikasi 60 PLF.
Hasil verifikasi menunjukkan 38 PLF masuk kategori risiko rendah, sedangkan 22 lainnya dikategorikan berisiko tinggi bagi anak.
Profil risiko tinggi menunjukkan layanan tersebut dinilai memiliki tingkat risiko yang membuat akses akun anak di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan sesuai ketentuan pelindungan anak yang berlaku.
Semakin tinggi profil risiko suatu layanan, semakin ketat pula langkah pelindungan anak yang wajib diterapkan oleh PSE.
Berikut 22 PLF yang masuk kategori risiko tinggi berdasarkan hasil verifikasi Komdigi:
Aplikasi Lazada
Situs Web Lazada
Blibli
BMoney
Vidio
Hago App
Pinterest
SnackVideo
X
Sola Mahjong
Goddess of Victory: NIKKE
Age of Empires Mobile
Valorant
Teamfight Tactics Mobile
Apple Podcasts
WeTV
MAXStream TV
Discord
Telegram Messenger
YouTube
Ludo World-Ludo Superstar
Crossfire: Legends
Daftar tersebut mencakup berbagai jenis layanan, mulai dari media sosial dan aplikasi komunikasi, e-commerce, layanan streaming, hingga permainan digital.
Komdigi menyatakan profil risiko setiap layanan ditentukan berdasarkan proses pemetaan dan verifikasi. Karena tingkat risikonya berbeda, bentuk pelindungan yang wajib diterapkan oleh masing-masing PSE juga dapat berbeda.
Dari 60 PLF yang telah diverifikasi, sebagian layanan berprofil risiko tinggi telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital. Sementara sebagian lainnya masih dalam proses penetapan setelah memperoleh hasil verifikasi.
Pemetaan profil risiko ini menjadi bagian dari evaluasi enam bulan penerapan PP Tunas. Pemerintah masih memberikan kesempatan kepada PSE yang belum menyelesaikan penilaian mandiri untuk memenuhi kewajibannya hingga 31 Desember 2026.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah dapat menetapkan sendiri profil risiko layanan yang bersangkutan.
Penerapan PP Tunas tidak berarti seluruh akses internet bagi anak dilarang. Pemerintah menggunakan pendekatan berbasis risiko dan usia pengguna, sehingga bentuk pelindungan yang diterapkan dapat berbeda antara satu layanan dengan layanan lainnya. (cit)
