6.497 Hektare Permukiman di Jatim Kumuh

oleh -38 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berbincang dengan Gubernur Khofifah membahas kawasan pemukiman kumuh di Jatim. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

KILASAJTIM.COM, Jakarta – Luas kawasan permukiman kumuh di Jawa Timur masih mencapai 6.497,76 hektare. Angka itu merupakan sisa dari total 8.117,23 hektare kawasan kumuh yang ditetapkan pada 2024.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan hingga akhir 2025, kawasan kumuh telah berkurang 1.619,47 hektare. Pengurangan mencapai 1.004,37 hektare pada 2024 dan 615,10 hektare pada 2025.

Hal itu disampaikan Khofifah dalam Forum Koordinasi Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu yang dipimpin Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Kawasan kumuh Jatim tersebar di 892 kawasan pada 4.861 desa/kelurahan. Penanganannya dibagi berdasarkan kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Pemerintah pusat menangani 168 kawasan seluas 4.158,90 hektare. Pemprov Jatim menangani 130 kawasan seluas 1.596,35 hektare, sedangkan kabupaten/kota menangani 594 kawasan seluas 2.361,97 hektare.

“Permasalahan ini menuntut intervensi yang terintegrasi, berbasis data, dan dikerjakan melalui sinergi lintas level pemerintahan,” kata Khofifah.

Pemprov Jatim menjalankan Program Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Terpadu dan Terintegrasi (Permata Jatim) untuk menangani kawasan secara menyeluruh.

Pada 2025, program diterapkan di Desa Kepuhanyar, Mojokerto, dan Kelurahan Bendomungal, Pasuruan, dengan total luas 21,89 hektare.

Pada 2026, Permata Jatim diperluas ke empat kawasan seluas 44,36 hektare, yakni Jember Kidul di Jember, Temayang di Bojonegoro, Setono di Ponorogo, dan Manguharjo di Kota Madiun.

Penanganan diawali dengan diagnosis kawasan dan mencakup tujuh aspek, yakni bangunan, jalan lingkungan, drainase, air minum, air limbah, persampahan, serta proteksi kebakaran.

“Setiap kawasan ditangani sebagai satu unit transformasi, bukan sekadar kumpulan paket pekerjaan,” ujar Khofifah.

Selain berbasis kawasan, Pemprov Jatim mengalokasikan Rp 2 miliar pada 2026 untuk penanganan skala lingkungan di tiga kecamatan di Kabupaten Jember, yakni Patrang, Sumbersari, dan Kaliwates.

Baca Juga :  Produksi Air SPAM Mojolagres Naik Jadi 300 Liter/detik, Layani 100 Ribu Jiwa

Pemprov Jatim juga mengembangkan Sikawanku atau Sistem Informasi Kawasan Kumuh berbasis Management Information System (MIS) dan Geographic Information System (GIS).

Sistem ini memungkinkan pemkab/pemkot memperbarui data kawasan kumuh secara mandiri dan membantu pemerintah menentukan prioritas penanganan.

“Sikawanku menjadi basis data bersama untuk pemutakhiran, analisis, dan pengambilan kebijakan,” kata Khofifah.

Kebijakan tersebut diperkuat Pergub Jatim Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh.

Khofifah menyebut percepatan penanganan membutuhkan satu data dan prioritas, integrasi program serta pembiayaan, dan keberlanjutan kawasan. Artinya, kawasan yang sudah dibenahi harus dijaga agar tidak kembali kumuh.

Menko Infra AHY mengatakan penanganan kawasan kumuh berkaitan langsung dengan upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Salah satu persoalannya adalah masih adanya keluarga yang belum memiliki rumah serta masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni.

“Manifestasinya di antaranya menghadirkan penataan, pembenahan, atau revitalisasi kawasan kumuh,” ujar AHY.

AHY mengapresiasi pengalaman Jatim yang dibagikan dalam forum tersebut. Menurutnya, pengalaman Jatim relevan bagi daerah lain karena provinsi ini memiliki 38 kabupaten/kota dengan potensi ekonomi sekaligus kompleksitas persoalan pembangunan.

Bagi Khofifah, ukuran keberhasilan penanganan bukan hanya berkurangnya luasan kawasan kumuh. Kawasan yang sudah dibenahi harus tetap layak dan sehat, sementara masyarakatnya semakin produktif dan berdaya. (cit)