Kemensos Tahan Bansos 1.400 KPM Terindikasi Terlibat Judi Online

oleh -30 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Foto: dok Kemensos)

KILASJATIM.COM, Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) menahan sementara penyaluran bansos kepada lebih dari 1.400 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi terlibat transaksi judi online (judol).

Bansos yang ditahan merupakan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap III periode Juli-September 2026.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan penyaluran bansos triwulan III secara nasional sudah mencapai lebih dari 80 persen dari total kuota 18,3 juta KPM. Penyaluran bahkan mendekati 90 persen.

“Sudah lebih dari 80 persen, mendekati 90 persen yang kami salurkan. Karena sekaligus kami memerlukan waktu untuk penelusuran yang terindikasi judi online,” kata Saifullah di Jakarta, Senin (7/9/2026).

Rekening Ibu, Dipakai Suami atau Anak

Kemensos masih melakukan verifikasi untuk memastikan siapa yang melakukan transaksi judol. Sebab, rekening penerima bansos belum tentu digunakan langsung oleh pemiliknya.

Saifullah mengatakan ada pola rekening bansos tercatat atas nama ibu rumah tangga, tetapi aktivitas judi online justru dilakukan suami atau anaknya.

“Ada 1.400 lebih yang terindikasi, sehingga kami perlu memastikan data itu sesuai kenyataan di lapangan,” ujarnya.

Karena itu, Kemensos melakukan pendalaman data dan verifikasi faktual sebelum menentukan keberlanjutan status kepesertaan KPM.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bansos tetap diterima masyarakat yang berhak dan tidak digunakan untuk aktivitas yang menyimpang.

Di sisi lain, Kemensos membuka ruang bagi KPM yang terindikasi untuk menyampaikan sanggahan. Proses tersebut dilakukan di lapangan dengan melibatkan kepala desa dan pemerintah daerah setempat.

“Kami membuka kesempatan sebesar-besarnya untuk KPM melakukan penyanggahan,” kata Saifullah. (cit)

Baca Juga :  Sinergi Penanganan Bencana, Kemensos Kukuhkan Sahabat TAGANA