Pertamina Batalkan Rencana Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli BBM Subsidi

oleh -21 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Foto Ilustrasi Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertamax

KILASJATIM.COM, Suruabaya – Rencana pembelian BBM subsidi dengan menunjukkan STNK kendaraan dipastikan bukan kebijakan nasional. PT Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana tersebut yang sebelumnya muncul dari wilayah Sumatera Selatan.

Pertamina Patra Niaga menegaskan mekanisme menunjukkan STNK merupakan rencana pengawasan lokal di wilayah Sumatera Selatan. Informasi tersebut kemudian meluas dan memicu perhatian masyarakat secara nasional.

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan perusahaan mempertimbangkan respons dan masukan masyarakat terkait informasi tersebut.

“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan membatalkan implementasi mekanisme tersebut,” kata Kitty dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Dia juga menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang muncul akibat informasi tersebut.

Pertamina memastikan setiap kebijakan penyaluran BBM yang berdampak kepada masyarakat akan lebih dulu dikoordinasikan dengan regulator, termasuk BPH Migas, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait.

Pertamina Perketat Pengawasan SPBU

Di tengah upaya memastikan BBM subsidi tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga tetap memperkuat pengawasan terhadap lembaga penyalur.

Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga mengklaim telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasionalnya.

Jika ditemukan pelanggaran, sanksi diberikan sesuai tingkat pelanggaran. Sanksinya mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.

Pertamina juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendorong penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.

Selain pengawasan langsung di SPBU, pengendalian penyaluran dilakukan melalui QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina. Sistem tersebut digunakan untuk membantu memastikan BBM subsidi diterima masyarakat yang memang berhak.

Dengan demikian, rencana kewajiban menunjukkan STNK yang sempat mencuat dari Sumatera Selatan tidak diterapkan sebagai kebijakan nasional. Pertamina memilih membatalkan mekanisme tersebut sembari memperkuat pengawasan melalui sistem yang sudah berjalan. (cit)

Baca Juga :  Didepak dari Indeks JP Morgan, Mufti Anam: Tamparan Keras buat Pertamina