Paripurna Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda P-APBD 2026, Pendapatan Naik Rp35,57 Miliar

oleh -303 Dilihat

KILASJATIM.COM, Bondowoso – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso mengagendakan penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Hal tersebut disampaikan Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid dalam Rapat Paripurna Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026.

Dalam nota penjelasannya, Pemerintah Kabupaten Bondowoso menyampaikan sejumlah perubahan pada struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi keuangan daerah serta perubahan prioritas pembangunan.

Pada sisi pendapatan, pendapatan daerah semula sebesar Rp1.826.798.330.568 menjadi Rp1.862.374.319.132, atau mengalami kenaikan sebesar Rp35.575.988.564.

Kenaikan tersebut berasal dari tiga komponen utama. Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah Rp6,71 miliar, pendapatan transfer meningkat Rp24,63 miliar, sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah bertambah Rp4,22 miliar.

Sementara itu, dari sisi belanja, terjadi peningkatan yang lebih besar. Belanja daerah naik Rp146,54 miliar, dari semula Rp1.860.941.271.334 menjadi Rp2.007.485.517.713.

Salah satu perhatian penting dalam perubahan APBD ini adalah peningkatan belanja modal. Anggarannya bertambah Rp78,24 miliar, dari Rp114,89 miliar menjadi Rp193,14 miliar.

Dari belanja modal tersebut, anggaran untuk jalan, jaringan dan irigasi meningkat signifikan, yakni dari Rp55,02 miliar menjadi Rp109,41 miliar, atau bertambah sekitar Rp54,39 miliar.

Penguatan infrastruktur tersebut sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah. Dalam nota penjelasan disebutkan bahwa salah satu langkah pemenuhan prioritas unggulan daerah dilakukan melalui pembangunan infrastruktur dengan program RANTAS (Ruas Jalan Infrastruktur Tuntas).

Pemerintah daerah menilai pembangunan infrastruktur yang baik akan memberikan multiplier effect terhadap berbagai bidang kehidupan masyarakat, termasuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan.

Selain belanja modal, belanja operasi juga mengalami peningkatan sebesar Rp57,98 miliar. Belanja barang dan jasa menjadi salah satu komponen yang mengalami kenaikan, sementara belanja pegawai justru tercatat mengalami penurunan sekitar Rp15,01 miliar.

Baca Juga :  Dua Korban Tewas Usai Truk Tabrak Dump Truk di Tol Gempol–Pasuruan

Belanja tidak terduga juga meningkat dari Rp6,1 miliar menjadi Rp16,60 miliar. Sedangkan belanja transfer mengalami sedikit penurunan sebesar Rp189,95 juta.

Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan meningkat cukup besar, dari Rp34,14 miliar menjadi Rp145,11 miliar. Peningkatan sebesar Rp110,96 miliar tersebut bersumber dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya.

Rancangan Perubahan APBD 2026 tersebut disusun dengan mengacu pada perubahan KUA dan PPAS serta Perubahan RKPD Tahun 2026. Penyesuaian juga mengakomodasi pergeseran anggaran dan perkembangan pendapatan transfer dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

Melalui perubahan APBD ini, pemerintah daerah menegaskan arah kebijakan untuk mempercepat pemenuhan prioritas pembangunan yang memberikan dampak langsung terhadap masyarakat, terutama peningkatan kesejahteraan, pertumbuhan ekonomi, penurunan kemiskinan, peningkatan pelayanan publik dan penguatan daya saing daerah.

Nota Penjelasan Bupati tersebut selanjutnya menjadi bagian penting dalam proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 bersama DPRD Kabupaten Bondowoso sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(wan)