Kejagung Periksa 11 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Program MBG

oleh -32 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Ilustrasi

KILASJATIM.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 11 saksi terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara yang diduga terjadi pada 2025-2026.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan terhadap 11 saksi dilakukan penyidik pada Kamis (3/9) kemarin.

“Pemeriksaan 11 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG di BGN,” kata Anang dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Para saksi berasal dari berbagai pihak. Di antaranya tenaga ahli BGN, staf BGN, pihak yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga pihak swasta.

Ada pula saksi dari Peruri, karyawan perusahaan swasta, direktur perusahaan, serta seorang wiraswasta yang disebut sebagai perantara penjual ompreng atau wadah makanan.

Saksi yang diperiksa antara lain PI, RMY, ANR, JAA, ADYY, K, AZRS, AH, RRNWP, T, serta seorang K yang disebut sebagai perantara penjual ompreng.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.

Kejagung memastikan penyidikan masih berjalan. Proses hukum disebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Dalam kasus ini, Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan tujuh tersangka.

Salah satu nama yang menjadi sorotan ialah eks Kepala BGN Dadan Hindayana (DH). Ia diduga terlibat dalam perkara suap terkait pengaturan titik SPPG.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi sebelumnya mengatakan Dadan diduga menerima uang berulang kali setelah pengaturan sejumlah titik SPPG.

Uang tersebut disebut diberikan oleh GHS, yang memperoleh dana dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat menjadi mitra program tersebut.

Baca Juga :  Korupsi Hibah SMK Jatim: Khofifah Bantah Terkait, Ini Alasannya

“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada saudara DH,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Dugaan perkara yang melibatkan Dadan juga tidak berhenti pada pengaturan titik SPPG. Penyidik sebelumnya mengungkap dugaan mark up dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan BGN, termasuk sepatu, kaus kaki, dan motor listrik.

Dengan pemeriksaan 11 saksi terbaru, Kejagung masih terus mendalami alur dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG tersebut. (cit)