Siap-siap, Tiket Pesawat Makin Mahal! Fuel Surcharge Naik Jadi 40%

oleh -13 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Ilustrasi penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. (Foto: dok kilasjatim.com)

KILASAJTIM.COM, Surabaya – Biaya tambahan bahan bakar pesawat atau fuel surcharge (FS) untuk tiket penerbangan kelas ekonomi naik. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal FS dari sebelumnya 30% menjadi 40% dari tarif batas atas (TBA).

Kebijakan tersebut ditetapkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara setelah mengevaluasi perkembangan harga avtur secara berkala.

Kenaikan batas maksimal FS ini sejalan dengan meningkatnya harga avtur. Berdasarkan publikasi harga dari penyedia bahan bakar penerbangan per 1 September 2026, rata-rata harga avtur nasional mencapai Rp 23.315 per liter.

Angka tersebut naik sekitar 6,5% dibandingkan periode sebelumnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa mengatakan penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga bahan bakar serta keberlangsungan operasional maskapai.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen FS, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” kata Lukman dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (3/9/2026).

Meski batas maksimal naik menjadi 40%, angka tersebut bukan berarti setiap maskapai wajib mengenakan FS sebesar 40%. Maskapai masih dapat menetapkan biaya tambahan di bawah batas maksimal tersebut dengan mempertimbangkan strategi bisnis dan kondisi pasar.

Kemenhub juga akan mengawasi penerapan tarif oleh maskapai, termasuk pencantuman komponen FS secara terpisah dalam tiket penumpang.

Pengawasan dilakukan dengan memantau tarif penerbangan, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan maskapai terhadap ketentuan yang berlaku.

Kemenhub menyebut evaluasi tarif akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan harga bahan bakar, keberlangsungan industri penerbangan, konektivitas nasional, serta daya beli masyarakat.

Dengan kenaikan batas maksimal tersebut, besaran tambahan yang dibayarkan penumpang nantinya tetap bergantung pada kebijakan masing-masing maskapai dan tidak otomatis mencapai 40%. (cit)

Baca Juga :  Pemkab Evaluasi Mutasi 138 ASN yang Ditandatangani Sebelum OTT Bupati Sugiri