KILASJATIM.COM, Surabaya – Fenomena sound horeg kembali menjadi sorotan di Jawa Timur. Tiga orang di sejumlah wilayah Jatim dilaporkan meninggal dunia sepanjang Agustus 2026 dan kematiannya disebut diduga terkait aktivitas sound horeg.
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur meminta Pemprov Jatim segera menerbitkan aturan resmi untuk melarang penggunaan sound horeg. Desakan itu dinilai penting untuk mencegah jatuhnya korban berikutnya.
Sekretaris PWM Jatim Biyanto mengatakan pemerintah dan pihak terkait perlu segera duduk bersama mencari solusi. Menurutnya, perdebatan soal sound horeg sudah berlangsung sejak fenomena tersebut muncul.
“Itu sebagai mitigasi supaya tidak jatuh korban lebih banyak lagi. Setidaknya para pihak segera duduk bersama supaya insiden serupa tidak terulang,” kata Biyanto dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (3/9/2026).
Desakan tersebut menguat setelah sepanjang Agustus banyak digelar pesta rakyat di berbagai daerah. Momentum itu sekaligus menjadi ruang bagi penyedia jasa sound horeg untuk menawarkan layanan mereka.
Biyanto menilai pemerintah semestinya dapat mengantisipasi dampak aktivitas tersebut, terutama karena persoalannya tidak hanya berkaitan dengan suara bising.
Tak Hanya Soal Kebisingan
Menurut Biyanto, penggunaan sound horeg dapat menimbulkan sejumlah dampak, mulai dari gangguan terhadap warga hingga kerusakan bangunan dan fasilitas publik.
Ia menilai aspek keselamatan harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kebijakan.
“Kalau menurut saya, larangan itu punya pijakan. Aparat bisa mendasarkan pada larangan membuat kegaduhan,” ujarnya.
Biyanto menyebut dampak yang ditimbulkan bahkan telah menyentuh persoalan kesehatan, kerusakan rumah warga, fasilitas publik, hingga korban jiwa.
“Semua ini sudah cukup menjadi dasar pelarangan sound horeg,” tegasnya.
Meski mendukung pelarangan, Biyanto mengakui aktivitas sound horeg juga menjadi sumber penghasilan bagi sebagian orang. Karena itu, menurut dia, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan penertiban.
Edukasi kepada masyarakat dan penyedia jasa sound horeg dinilai tetap diperlukan agar aktivitas ekonomi tersebut tidak mengabaikan keselamatan dan kenyamanan warga.
PWM Jatim pun mendorong para pihak duduk bersama menyusun aturan yang jelas. Langkah itu diharapkan dapat mencegah polemik sound horeg terus berulang, terlebih ketika kegiatan masyarakat yang menggunakan pengeras suara kembali marak. (cit)
