BNNK Banyuwangi Sita Sabu di Muncar, Sita 72 Paket Seberat 22 Gram

oleh -485 Dilihat

KILASJATIM.COM, Banyuwangi – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 72 paket sabu dengan berat bruto sekitar 22,3762 gram. Barang bukti itu diamankan dari sebuah rumah di Perumahan Kedungringin Indah pada 20 Agustus 2026.

Kepala BNNK Banyuwangi Kombes Pol. Rachmat Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya pada 19 Agustus 2026.

Setelah menerima laporan, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan informasi terkait dugaan peredaran sabu tersebut. Hasil penyelidikan selanjutnya ditindaklanjuti dengan penindakan di lokasi.

“Setelah mendapat laporan kita langsung melakukan penyelidikan, dan mengungkap kasus peredaran sabu ini,” ungkap Rachmat, Rabu (26/8/2026).

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan lima orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Mereka terdiri dari empat laki-laki berinisial RA, TO, RO, dan DO serta seorang perempuan berinisial DI.

Selain mengamankan lima orang, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya 72 paket sabu, dua timbangan digital, sejumlah telepon seluler, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Terhadap DI, petugas juga melakukan pemeriksaan melalui tes urine. Dari hasil pemeriksaan tersebut, DI dinyatakan positif.

Meski demikian, BNNK Banyuwangi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran dan keterlibatan masing-masing orang yang diamankan dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.

Proses hukum terhadap para pihak yang diamankan dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana berat.

Baca Juga :  Emas Antam Anjlok Rp 95.000 Hari Ini Jadi Rp Rp 2,5 juta/Gram

BNNK Banyuwangi menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Peran masyarakat dalam memberikan informasi dinilai penting untuk membantu petugas mengungkap peredaran narkotika di wilayah Banyuwangi.(zul)