Beli Pertalite Bakal Dibatasi, Pemerintah Kaji Skema Berdasarkan Jenis Kendaraan

oleh -31 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
(Foto: Dok/kilasjatim)

KILASJATIM.COM, Jakarta – Pemerintah menyiapkan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite agar subsidi lebih tepat sasaran. Skema pembatasan masih dimatangkan, salah satunya dengan melihat jenis kendaraan yang digunakan masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan jenis kendaraan akan digunakan sebagai salah satu pendekatan untuk mencerminkan tingkat kesejahteraan atau desil pemiliknya.

“Kita kemarin berbasis dari jenis kendaraan. Dari jenis kendaraan dan mencerminkan desil,” kata Airlangga di kantornya, Jumat (21/8/2026).

Desil merupakan kelompok tingkat kesejahteraan masyarakat yang dibagi dalam skala 1 hingga 10. Semakin tinggi desil, semakin tinggi pula tingkat kesejahteraan kelompok tersebut.

Airlangga belum menjelaskan jenis kendaraan yang nantinya masuk kriteria pembatasan. Dia juga belum memerinci bagaimana mekanisme pembelian Pertalite akan diterapkan.

“Nanti kita matangkan lagi, kita matengin,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap rencana pembatasan pembelian Pertalite bagi masyarakat kelompok desil 9-10.

Namun, pembatasan tidak langsung diterapkan kepada seluruh kelompok tersebut. Pemerintah berencana memulainya dari masyarakat yang masuk desil 10.

Purbaya menyebut penerapan kebijakan itu ditargetkan berlangsung dalam beberapa bulan ke depan dan sebelum pergantian tahun.

“Nggak diperketat. Cuma akan dipastikan nanti supaya tepat sasaran. Mungkin kita akan coba nanti berapa bulan ke depan, yang Desil 10, kita batasin dulu,” kata Purbaya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Pembatasan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah memastikan subsidi BBM diterima kelompok yang berhak. Pemerintah juga memperkirakan kebijakan itu dapat menghemat anggaran subsidi.

Dengan pernyataan terbaru Airlangga, pemerintah masih menyusun mekanisme teknis pembatasan Pertalite. Detail mengenai jenis kendaraan, kriteria pengguna, hingga cara penerapannya masih menunggu keputusan lebih lanjut. (cit)

Baca Juga :  Resmikan E-Pasir Stockpile Terpadu di Lumajang, Gubernur Khofifah Apresiasi Pembayaran Pajak Pasir Berbasis Digital