KILASJATIM.COM, Surabaya – Jumlah pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang Januari-Juli 2026 mencapai 43.805 orang. Angka tersebut melonjak 11.416 orang dibandingkan catatan hingga Juni 2026.
Data tersebut tercatat dalam situs Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan merupakan pekerja ter-PHK yang terdaftar dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Pada periode Januari s.d. Juli 2026 terdapat 43.805 orang tenaga kerja ter-PHK yang terdaftar dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” demikian keterangan dalam situs Satu Data Kemnaker, dikutip Rabu (19/8/2026).
Pada periode Januari-Juni 2026, jumlah pekerja ter-PHK yang tercatat dalam program JKP mencapai 32.389 orang. Dengan demikian, terdapat tambahan 11.416 pekerja ter-PHK pada Juli.
Meski meningkat dibandingkan bulan sebelumnya, jumlah tersebut masih lebih rendah jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Sepanjang Januari-Juli 2025, Kemnaker mencatat 59.683 pekerja ter-PHK. Artinya, angka pada periode yang sama tahun ini lebih rendah 15.878 orang.
Angka tersebut tidak mencakup seluruh kategori pekerja yang berhenti dari pekerjaannya. Data Kemnaker mengacu pada pekerja yang terdaftar dalam program JKP.
Pekerja yang berhenti karena mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak masuk dalam perhitungan.
Ketentuan tersebut mengacu pada PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program JKP serta Permenaker Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP.
Dengan basis data tersebut, jumlah 43.805 orang menggambarkan pekerja ter-PHK yang tercatat sebagai peserta JKP, bukan keseluruhan kasus PHK yang terjadi di Indonesia. (cit)
