TKD 2027 Naik Jadi Rp 735 Triliun, Daerah dengan PAD Rendah Jadi Prioritas

oleh -202 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa. (foto: dok kilasjatim)

KILASJATIM.COM, Jakarta — Anggaran Transfer ke Daerah (TKD) pada 2027 direncanakan naik menjadi Rp 735 triliun. Kementerian Keuangan menyebut tambahan anggaran akan diprioritaskan untuk daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah dan wilayah yang terdampak bencana.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pagu TKD 2027 naik sekitar 5,5% dibandingkan outlook 2026 sebesar Rp 696,9 triliun. Angka tersebut belum termasuk dana rekonstruksi.

“Pada 2027 direncanakan sebesar Rp 735 triliun, meningkat 5,5% dibanding outlook 2026 sebesar Rp 696,9 triliun,” ujar Purbaya dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2027 di kantor pusat DJP Kemenkeu yang dikutip Senin (17/8/2026).

Purbaya mengatakan besaran TKD tidak akan dilepas begitu saja setelah ditetapkan. Kementerian Keuangan akan memantau kondisi keuangan daerah secara berkala.

Jika dalam perjalanan tahun anggaran ditemukan kebutuhan tambahan, pemerintah membuka kemungkinan menambah alokasi TKD.

“Kami akan monitor terus kondisi keuangan setiap daerah dari bulan ke bulan. Kalau perlu kita tambah, kita tambah,” katanya.

Daerah PAD Rendah dan Terdampak Bencana Diprioritaskan

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pihaknya masih menunggu perhitungan final Kementerian Keuangan terkait TKD 2027. Besaran transfer tersebut nantinya menjadi salah satu dasar dalam memberikan masukan kepada daerah.

Tito menekankan daerah dengan kemampuan fiskal terbatas perlu mendapat perhatian lebih. Salah satunya daerah yang memiliki PAD rendah.

Selain itu, daerah yang terdampak bencana juga menjadi prioritas karena membutuhkan dukungan fiskal untuk mempercepat pemulihan.

“Daerah-daerah yang PAD-nya rendah menjadi prioritas. Kedua adalah daerah bencana,” ujar Tito.

Menurut Tito, tambahan TKD diharapkan tidak hanya menjaga kemampuan daerah menjalankan layanan publik, tetapi juga membantu daerah terdampak bencana agar lebih cepat pulih.

Baca Juga :  Kemendagri Tunda Tes Kesehatan dan Registrasi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Dengan rencana TKD Rp 735 triliun tersebut, pemerintah masih akan melihat perkembangan kondisi fiskal masing-masing daerah sepanjang 2027. Besaran anggaran dapat disesuaikan apabila kebutuhan di daerah memang meningkat. (cit)