KILASJATIM.COM – Upaya penyelundupan pasir timah ilegal kembali digagalkan aparat kepolisian di Kepulauan Bangka Belitung. Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Babel, Satreskrim Polres Belitung, dan Satlap Tricakti mengamankan sekitar 1,6 ton pasir timah ilegal dari wilayah Dusun Kelekak Usang, Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Penindakan tersebut dilakukan bertepatan dengan momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pengungkapan bermula dari informasi intelijen Satlap Tricakti yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyisiran di lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan pasir timah.
Dalam penyisiran tersebut, petugas menemukan puluhan karung pasir timah yang sengaja disembunyikan dan disamarkan. Barang tambang ilegal itu dikemas menggunakan karung beras berwarna hijau berukuran 20 kilogram untuk mengelabui petugas sebelum diduga diselundupkan keluar dari Pulau Belitung.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP M. Iqbal Surbakti, mengatakan petugas menemukan sebanyak 56 karung pasir timah di lokasi.
“Kami menemukan total 56 karung pasir timah. Berdasarkan sampel penimbangan, tiap karung berisi sekitar 30 kilogram, sehingga total keseluruhan mencapai kurang lebih 1,6 ton,” tegas Iqbal, Senin (17/8/2026).
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan disita di Mapolres Belitung. Sementara itu, aparat masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemilik utama pasir timah tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat dalam mencegah penyelundupan hasil tambang ilegal yang berpotensi merugikan negara. Modus penyembunyian pasir timah menggunakan kemasan lain juga menunjukkan bahwa pelaku terus mencari cara untuk mengelabui petugas.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Babel juga mengungkap sejumlah modus penyelundupan timah ilegal. Di antaranya pengiriman timah balok yang disamarkan sebagai barang kerajinan berupa mangkuk dan patung timah, hingga penyembunyian timah di dalam tumpukan daging beku yang dikirim melalui jalur pelabuhan tikus.
Wilayah kepulauan Belitung juga disebut kerap dimanfaatkan sebagai titik transit hasil tambang ilegal sebelum dikirim ke luar negeri. Kasus serupa sebelumnya pernah ditemukan ketika ratusan karung berisi timah ditinggalkan di kawasan pesisir pantai untuk kemudian diduga dijemput menggunakan kapal cepat.
Praktik penambangan dan penyelundupan timah ilegal di Bangka Belitung tidak hanya berdampak terhadap penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan. Kejaksaan Agung sebelumnya mencatat dampak kerugian ekologis dan perekonomian negara akibat tata kelola timah yang bermasalah di Bangka Belitung mencapai lebih dari Rp300 triliun.
Karena itu, pengawasan terhadap jalur distribusi dan titik-titik yang diduga menjadi lokasi transit hasil tambang ilegal terus diperkuat. Penindakan terhadap temuan 1,6 ton pasir timah tersebut diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang masih mencoba mengambil keuntungan dari perdagangan hasil tambang ilegal.
Aparat kepolisian pun masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan dan pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan serta rencana pengiriman pasir timah ilegal dari Belitung. (SYT)
