Overstay dan Kerja Ilegal, WN China Dideportasi dari Madiun

oleh -30 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Ilustrasi. (Foto: Dok kilasjatim)

KILASJATIM.COM, Madiun – Seorang warga negara (WN) China berinisial ZK (46) dideportasi dari Indonesia setelah kedapatan overstay sekaligus bekerja sebagai koki di sebuah restoran di Kota Madiun tanpa izin yang sesuai.

ZK dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Madiun pada 11 Agustus 2026. Selain deportasi, ZK juga dikenai penangkalan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Madiun Arief Adi Prayogo mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.

“Yang bersangkutan diketahui overstay. Izin tinggalnya telah berakhir sejak 27 Juni 2026,” kata Arief dalaml keterangannya yang dikutip, Jumat (14/8/2026).

ZK sebelumnya memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang disponsori sebuah perusahaan di Semarang. Namun, berdasarkan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Semarang, ZK diketahui sudah tidak lagi memiliki hubungan pekerjaan dengan perusahaan yang menjadi sponsornya.

Setelah itu, ZK diketahui berada di Madiun dan bekerja sebagai koki di sebuah restoran.

“Yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja dengan sponsornya, kemudian berkegiatan ilegal menjadi chef atau koki di restoran di Madiun,” ujar Arief.

Petugas kemudian mengamankan ZK untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Madiun. Pemeriksaan meliputi status izin tinggal, tujuan keberadaan di Indonesia, hingga aktivitas pekerjaannya.

Arief menyebut pelanggaran ZK berkaitan dengan Pasal 78 ayat (2) dan (3) serta Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Keimigrasian.

Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, Imigrasi menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

ZK kemudian dipulangkan ke China pada 11 Agustus 2026.

Tak berhenti pada ZK, Imigrasi juga memeriksa pemilik atau pengelola restoran tempat WN China tersebut bekerja.

Sponsor ZK di Semarang juga dimintai keterangan untuk mengetahui status hubungan kerja dan izin tinggal yang bersangkutan.

Baca Juga :  Dua Sungai di Pasuruan Meluap, 7 Desa Terendam Hingga 75 Cm

Sementara kepada pihak restoran di Madiun, Imigrasi memberikan surat peringatan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Kasus ini menjadi pengingat bagi warga negara asing maupun pihak yang mempekerjakannya agar memastikan izin tinggal dan izin kerja sesuai dengan aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia. (cit)