KILASJATIM.COM, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan aturan teknis potongan biaya layanan atau admin fee sebesar 50 persen bagi pelaku UMKM di platform e-commerce akan diteken paling lambat Jumat (14/8/2026).
Kebijakan ini menjadi tindak lanjut Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
“Keputusan Menteri insyaallah minggu ini, paling telat hari Jumat kita teken,” kata Maman usai Rapat Koordinasi Pemberdayaan UMKM melalui SAPA UMKM di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Potongan biaya layanan tersebut berlaku bagi UMKM terverifikasi yang hanya menjual produk dalam negeri. Diskon diberikan pada komponen biaya layanan yang selama ini dibebankan platform e-commerce kepada penjual, yang umumnya berkisar 10-18 persen.
Setelah Keputusan Menteri diterbitkan, pelaku UMKM dapat mendaftarkan usahanya melalui sistem SAPA UMKM untuk memperoleh insentif tersebut.
Maman menjelaskan, data pelaku usaha yang telah lolos verifikasi akan diteruskan kepada platform e-commerce agar potongan biaya layanan dapat langsung diterapkan.
“Sekarang sistem SAPA UMKM sedang diintegrasikan dengan platform seperti Shopee, Lazada, Blibli, hingga TikTok Shop,” ujarnya.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan insentif ini hanya diberikan kepada seller yang menjual produk dalam negeri. Kebijakan tersebut disiapkan untuk meningkatkan daya saing UMKM lokal di tengah persaingan dengan produk impor.
Saat mengajukan insentif melalui SAPA UMKM, pelaku usaha wajib mencantumkan daftar produk yang dijual dan menyatakan seluruh produk tersebut merupakan produk lokal.
Selanjutnya, Kementerian UMKM bersama platform e-commerce akan melakukan verifikasi guna memastikan seller memenuhi seluruh persyaratan dan tidak melakukan penyalahgunaan atau fraud.
“Setelah diverifikasi oleh kami, platform juga akan melakukan pengecekan kembali untuk memastikan seller benar-benar menjual produk lokal,” kata Temmy.
Proses verifikasi diperkirakan memakan waktu maksimal dua pekan. Dengan demikian, pelaku UMKM yang segera mendaftar setelah sistem dibuka berpeluang menikmati potongan biaya layanan pada akhir Agustus 2026.
Kementerian UMKM berharap kebijakan ini dapat menekan beban biaya penjualan di marketplace sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di platform perdagangan digital. (cit)
