Menhub Ancam Cabut Izin Operator KM Mutiara Sentosa II

oleh -140 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi

KILASJATIM.COM, Surabaya – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi membuka peluang menjatuhkan sanksi hingga pencabutan izin operasi terhadap PT Atosim Lampung Pelayaran, operator KM Mutiara Sentosa II, menyusul insiden kebakaran kapal di Perairan Madura, Jawa Timur, pada Minggu (2/8/2026).

Sanksi tersebut akan diputuskan setelah Kementerian Perhubungan menyelesaikan audit terhadap perusahaan, yang tercatat telah beberapa kali terlibat kecelakaan kapal.

“Kami akan melakukan audit terhadap perusahaan ini karena dalam catatan kami sudah beberapa kali terjadi kecelakaan yang melibatkan kapal-kapal mereka,” kata Dudy usai peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement Hub (ETLE Hub) di Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).

Menurut Dudy, hasil audit akan disinkronkan dengan penyelidikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Pemerintah belum akan menyimpulkan penyebab insiden sebelum seluruh proses investigasi selesai.

Ia mengungkapkan, kecelakaan yang melibatkan kapal milik PT Atosim Lampung Pelayaran sebelumnya juga pernah terjadi di lintas Merak-Bakauheni dan sekitar Pelabuhan Tanjung Wangi, Banyuwangi.

Karena itu, audit akan difokuskan pada penerapan sistem keselamatan dan tata kelola operasional perusahaan. Jika ditemukan unsur kelalaian, Kementerian Perhubungan tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi paling berat.

“Kalau memang terbukti ada kelalaian, pencabutan izin akan kami pertimbangkan,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah memastikan akan memanggil PT Atosim Lampung Pelayaran untuk mengevaluasi penerapan sistem manajemen keselamatan perusahaan.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud mengatakan audit dilakukan sebagai langkah pengawasan sekaligus mitigasi agar kecelakaan serupa tidak kembali terjadi.

Insiden kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Perairan Madura mengakibatkan 238 penumpang dan awak menjadi korban. Dari jumlah tersebut, 233 orang berhasil diselamatkan, sementara lima lainnya meninggal dunia.

Masyhud menegaskan insiden tersebut menjadi pengingat bahwa keselamatan pelayaran harus menjadi tanggung jawab seluruh pihak. Operator wajib memastikan seluruh prosedur keselamatan dipenuhi, termasuk pemeriksaan terhadap penumpang, kendaraan, dan barang yang diangkut agar tidak ada muatan berbahaya yang lolos ke atas kapal.

Baca Juga :  UnionSPACE Hadirkan Promo HUT Surabaya ke-733, Diskon 40% Virtual Office di Satoria Tower dan Sidosermo

Selain itu, pengguna jasa juga diminta memberikan informasi yang benar mengenai barang bawaan dan tidak membawa barang berbahaya yang berpotensi memicu kecelakaan.

Audit terhadap operator KM Mutiara Sentosa II kini menjadi salah satu langkah utama pemerintah untuk memastikan penyebab kebakaran terungkap sekaligus mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap standar keselamatan pelayaran. (cit)