DPRD Surabaya Minta Inspektorat Bongkar Dugaan Jaringan Loker Bodong

oleh -45 Dilihat
Oleh
Frizal
Reporter
Komisi A DPRD Desak Usut Tuntas Dugaan Loker Bodong Pemkot Surabaya. (Foto: Frizal/kilasjatim.com)

DPRD Surabaya Minta Inspektorat Bongkar Dugaan Jaringan Loker Bodong

KILASJATIM.COM, Surabaya – Komisi A DPRD Surabaya meminta Inspektorat mengusut tuntas dugaan penipuan lowongan kerja (loker) yang mencatut nama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Pengusutan diminta tidak berhenti pada dua oknum tenaga harian lepas (THL) yang telah diberhentikan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan di balik praktik tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mengatakan modus yang digunakan dengan menjanjikan posisi sebagai pegawai Pemkot Surabaya disertai permintaan sejumlah uang harus diungkap hingga ke akarnya.

“Kasus ini tidak boleh berhenti pada dua oknum. Harus ditelusuri apakah ada pihak lain yang terlibat dalam pungutan liar dengan iming-iming pekerjaan,” kata Yona, Senin (10/8/2026).

Menurutnya, Inspektorat perlu memperkuat pengawasan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), terutama instansi yang banyak berinteraksi langsung dengan masyarakat seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, BPBD, hingga kecamatan dan kelurahan.

Yona menilai langkah tersebut penting untuk memastikan tidak ada oknum lain yang memanfaatkan nama Pemkot demi keuntungan pribadi.

Ia juga meminta Inspektorat melakukan evaluasi menyeluruh dengan melibatkan seluruh OPD agar dugaan praktik serupa dapat dideteksi lebih awal.

Komisi A, lanjut Yona, ingin memastikan apakah dua oknum yang diduga terlibat bergerak sendiri atau merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar. Jika terbukti ada keterlibatan pihak lain, pengungkapan secara menyeluruh diperlukan agar tidak muncul korban baru.

Di sisi lain, Yona menegaskan kerugian yang dialami korban bukan menjadi tanggung jawab Pemkot Surabaya, melainkan tanggung jawab pribadi para pelaku.

“Pengembalian uang sepenuhnya menjadi tanggung jawab oknum pelaku, bukan Pemerintah Kota,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat tidak mudah percaya terhadap tawaran menjadi pegawai Pemkot yang disertai permintaan uang. Seluruh proses rekrutmen aparatur, kata dia, diumumkan melalui jalur resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Baca Juga :  PLN Pulihkan Listrik di 184 Desa Terdampak Banjir Bandang Aceh Tengah

Sebagai tindak lanjut, Komisi A DPRD Surabaya akan memanggil Inspektorat dan BKPSDM untuk meminta penjelasan sekaligus mengevaluasi sistem pengawasan internal agar kasus serupa tidak kembali terjadi. (FRI)