Puluhan Perda Bondowoso Masuk Tahap Penyesuaian, Kejari Dorong Harmonisasi dengan KUHP Baru

oleh -426 Dilihat

KILASJATIM.COM, Bondowoso – Sebanyak 35 Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Bondowoso akan segera memasuki proses penyesuaian setelah Kejaksaan Negeri Bondowoso menyerahkan Pendapat Hukum (Legal Opinion) kepada Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Dokumen tersebut menjadi acuan dalam menyelaraskan aturan daerah dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang resmi berlaku sejak awal 2026.

Penyerahan legal opinion berlangsung di hadapan Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Dr. David P. Duarsa, S.H., M.H., CSSL., Sekretaris Daerah Dr. Fathur Rozi, M.Fil.I., beserta jajaran kepala perangkat daerah.

Bupati Abdul Hamid Wahid menyebut perubahan regulasi merupakan langkah yang tidak dapat ditunda. Pemerintah daerah, kata dia, harus memastikan setiap perda yang mengandung ketentuan pidana telah sesuai dengan sistem hukum nasional yang baru agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ia mengapresiasi inisiatif Kejaksaan Negeri Bondowoso yang memberikan pendapat hukum sebagai bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian regulasi.

“Pendapat hukum ini menjadi referensi penting bagi pemerintah daerah untuk menata kembali perda yang masih memuat ketentuan pidana. Kami berterima kasih atas dukungan Kejaksaan Negeri Bondowoso yang terus bersinergi dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang taat hukum,” ujarnya.

Menurut Abdul Hamid, penyesuaian perda bukan hanya sebatas memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui regulasi yang lebih jelas, modern, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Ia berharap kolaborasi antara Pemkab Bondowoso dan Kejaksaan Negeri terus terjalin sehingga mampu mendukung terwujudnya Bondowoso yang Berkualitas, Akseleratif, dan Holistik (BERKAH).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dr. David P. Duarsa, menjelaskan bahwa perubahan KUHP Nasional membawa konsekuensi terhadap seluruh produk hukum yang masih mengacu pada aturan lama, termasuk peraturan daerah.

Baca Juga :  Dr. Fathur Rozi Resmi Jabat Sekda Bondowoso, Bupati: Tugas Besar Menanti

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil telaah bersama Bagian Hukum Setda Bondowoso, terdapat sedikitnya 35 perda yang masih menggunakan ketentuan pidana lama, seperti pidana kurungan, besaran denda dalam nominal tertentu, hingga penggunaan istilah “pelanggaran” yang sudah tidak lagi digunakan dalam sistem KUHP terbaru.

David menjelaskan bahwa legal opinion tersebut disusun sebagai bentuk pelaksanaan tugas Jaksa Pengacara Negara sesuai ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021. Menariknya, penyampaian pendapat hukum itu dilakukan secara proaktif meski tidak diawali permohonan dari pemerintah daerah.

“Kejaksaan memiliki kewenangan memberikan pertimbangan hukum sebagai langkah mitigasi risiko hukum sekaligus mendukung kebijakan pemerintah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, KUHP Nasional tidak lagi mengenal pidana kurungan sebagai pidana pokok. Sistem pemidanaan kini terdiri atas pidana penjara, pidana pengawasan, pidana denda dengan sistem kategori, serta pidana kerja sosial. Perubahan tersebut menunjukkan adanya pergeseran paradigma hukum pidana yang lebih adaptif, humanis, dan mengedepankan keadilan restoratif.

Karena itu, seluruh perda yang masih menggunakan konsep pemidanaan lama harus segera diselaraskan agar tidak bertentangan dengan hukum nasional dan tetap memiliki kekuatan hukum dalam penerapannya.

Melalui legal opinion tersebut, Kejaksaan berharap proses harmonisasi hingga revisi perda dapat segera dilakukan sehingga seluruh regulasi di Kabupaten Bondowoso sejalan dengan KUHP Nasional serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan penyelenggara pemerintahan.(wan)