KILASJATIM.COM, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan Satgas Pangan telah menetapkan 39 tersangka dari 38 perkara dugaan penyimpangan di sektor perberasan. Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberantas praktik mafia pangan yang dinilai merugikan masyarakat.
Amran mengatakan proses hukum terhadap para tersangka kini terus berjalan. Pemerintah, kata dia, berkomitmen menindak tegas pelaku penyimpangan yang merusak tata niaga pangan nasional.
“Publik bertanya mana tersangkanya. Tersangkanya sudah ada dan proses hukumnya sedang berjalan. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang merugikan rakyat,” kata Amran di Jakarta, Minggu (2/8/2026).
Menurut Amran, pengawasan terhadap peredaran beras terus diperluas, termasuk pada beras fortifikasi dan beras premium. Langkah tersebut dilakukan bersama Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum.
Tim gabungan telah mengambil sampel beras dari berbagai daerah untuk menguji kualitas, kandungan gizi, legalitas produk, hingga kesesuaian harga di pasaran.
Hasil pengawasan sementara menunjukkan dugaan penyimpangan pada beras fortifikasi berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat hingga sekitar Rp71 triliun. Sementara itu, dugaan penyimpangan pada beras premium diperkirakan mencapai Rp98 triliun.
Amran menegaskan pemberantasan mafia pangan merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki tata niaga pangan nasional sekaligus menjamin masyarakat memperoleh bahan pangan yang bermutu dengan harga yang wajar. (cit)
