KILASJATIM.COM, Jakarta – Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri tersebut, sementara posisi Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan surat pengunduran diri Perry diterima secara resmi oleh Presiden pada Minggu (26/7).
“Per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI selanjutnya otomatis dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior sebagai Pejabat Gubernur Sementara hingga proses penetapan gubernur definitif.
“Jabatan Gubernur BI akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara,” ujarnya.
Menanggapi penunjukan tersebut, Destry Damayanti memastikan seluruh tugas dan fungsi Bank Indonesia tetap berjalan normal. Ia menegaskan bank sentral akan terus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, sistem pembayaran, serta stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Bank Indonesia akan memastikan seluruh tugas dan kewenangannya berjalan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan sesuai amanat Undang-Undang Bank Indonesia,” kata Destry.
Ia menambahkan, komitmen tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim ekonomi yang kondusif, mendorong pertumbuhan sektor riil, serta membuka lebih banyak lapangan kerja. (cit)
