Eri Dukung Kejati Usut Dugaan Korupsi Kebun Binatang Surabaya

oleh -66 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Dugaan korupsi di Kebun Binatang Surabaya Rp 10 Miliar lebih direspon positif Wali Kota Eri Cahyadi. (Foto: dok/kilasjatim)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendukung langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengusut dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS). Dukungan itu disampaikan setelah mantan Direktur Utama PDTS KBS periode 2016-2024 ditetapkan sebagai tersangka.

Eri menegaskan, penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara terbuka agar seluruh persoalan yang terjadi di tubuh KBS bisa terungkap.

“Ada sekitar Rp8 miliar yang tercatat dalam laporan kas, tetapi uangnya tidak ada. Sekarang informasinya berkembang menjadi sekitar Rp10 miliar. Karena itu semua harus dibuka agar terang benderang,” kata Eri, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, pengungkapan kasus ini penting untuk memperbaiki tata kelola KBS sehingga operasional kebun binatang tidak terganggu, mulai dari pemenuhan pakan satwa hingga kesejahteraan pegawai.

Ia menjelaskan, laporan keuangan KBS selama ini diaudit setiap tahun. Namun setelah menemukan indikasi kejanggalan dalam hasil audit, pihaknya meminta pemeriksaan ulang oleh auditor independen yang berasal dari daftar rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dari audit independen itulah ditemukan dugaan ketidakwajaran sekitar Rp8 miliar yang kemudian menjadi bagian dari proses penyidikan Kejati,” ujarnya.

Eri memastikan pengawasan terhadap KBS akan diperketat agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. Salah satunya melalui audit rutin oleh auditor independen dengan tim yang berbeda setiap tahun.

Ia juga menegaskan anggaran KBS harus digunakan sesuai peruntukannya, terutama untuk memenuhi kebutuhan operasional, seperti pakan satwa dan kesejahteraan pegawai, bukan untuk kepentingan pribadi.

Kasus dugaan korupsi di tubuh PDTS KBS saat ini masih dalam proses penyidikan Kejati Jatim. Penetapan tersangka terhadap mantan direktur utama menjadi bagian dari pengembangan perkara yang tengah diusut aparat penegak hukum. (cit)

Baca Juga :  Bahaya! Surabaya Darurat Tenaga Pendidik