KILASJATIM. COM, Surabaya – BPJS Kesehatan Cabang Surabaya memberikan kemudahan bagi peserta JKN yang kepesertaannya berstatus nonaktif yakni dengan mengaktifkan kembali status peserta, BPJS Kesehatan Surabaya, salah satunya adalah skema penyelesaian tunggakan yang lebih fleksibel.
Bagi peserta mandiri, BPJS menyediakan program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) agar peserta bisa menyicil tunggakan sesuai kemampuan, di samping opsi pelunasan langsung.
Sementara bagi warga yang kepesertaannya dari segmen pemerintah dinonaktifkan, diarahkan untuk beralih menjadi peserta mandiri.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, mengatakan, setiap hari melakukan telecollecting atau menghubungi langsung peserta yang menunggak.
“Opsi pelunasan langsung atau melalui program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) agar peserta bisa menyicil sesuai kemampuan, mulai dari Rp 10 ribu per hari, bagi warga yang terkena cleansing atau pencoretan dari data penerima bantuan pemerintah (PBI/Pemda), BPJS Kesehatan mendorong agar mereka secara mandiri mengalihkan status kepesertaannya menjadi peserta mandiri agar jaminan layanannya tidak terputus, ” ujar Anas di acara Gathering Media dan BPJS Kesehatan Surabaya, Selasa (21/7/2026)
Ditambahkan Anas, penanganan masalah tunggakan ini tetap mengedepankan prinsip kendali mutu dan kendali biaya. Pelayanan medis kepada masyarakat dipastikan tetap berjalan sesuai standar kebutuhan tanpa mengurangi hak-hak peserta.
Terkait iuran program Jaminam Kesehatan Nasional (JKN) tahun ini, Anas menyampaikan dipastikan tidak ada rencana kenaikan . Hingga saat ini belum ada regulasi atau arahan baru dari pemerintah pusat terkait penyesuaian tarif.
“Sampai saat ini belum ada rencana kenaikan iuran untuk peserta JKN. Wewenang penyesuaian tarif sepenuhnya ada di tangan pemerintah pusat, dan informasi yang kami terima dipastikan belum ada perubahan,” tegas Anas.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan Surabaya kini menghadapi tantangan kemacetan kepersertaan.
Menurut Aras, dari total 2,9 juta cakupan peserta di Kota Surabaya, tingkat kepesertaan aktif hanya berada di angka 83,5 persen atau sekitar 2,5 juta jiwa.
Ada beberapa faktor utama yang menyebabkan status kepesertaan menjadi nonaktif, selain peserta mandiri, terdapat pula peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU). Mereka menjadi nonaktif setelah mengundurkan diri dari perusahaan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Selain itu ada juga peserta-peserta yang sebelumnya menjadi peserta PPU, yang misalnya sudah resign dari badan usahanya, atau adanya PHK. Ini menjadi tantangan kita untuk mengaktifkan kembali sekitar 400 ribu peserta yang saat ini kepesertaannya menjadi nonaktif. Kondisi ini menjadi tantangan bagi BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kembali jumlah peserta aktif di Surabaya, ” papar Anas.
Dari sisi finansial, tercatat sepanjang semester pertama (hingga Mei-Juni 2026), total dana yang dibayarkan kepada seluruh Fasilitas Kesehatan (Faskes) mitra di Kota Surabaya telah mencapai lebih dari Rp2,23 triliun. Angka ini lebih tinggi dibandingkan perolehan iuran yang terkumpul di angka kurang lebih Rp1,2 triliun, atau dengan rasio pemanfaatan mencapai 158%.
Ke depan, BPJS Kesehatan menggandeng media untuk menggencarkan promosi preventif, khususnya terkait pencegahan diabetes melitus yang seringkali menjadi hulu dari berbagai macam komplikasi penyakit berat lainnya. (nov)
