Dugaan Penggelapan Sparepart Rp1,9 Miliar, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kepala Bengkel Honda

oleh -469 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Sidang kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat mantan Kepala Bengkel PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI), Eko Yuwono, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/7/2026). Persidangan kali ini beragendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.

Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Tirta, JPU Deddy Arisandi meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan (eksepsi) dari tim kuasa hukum terdakwa. Menurut JPU, materi keberatan yang disampaikan bukan menyangkut syarat formal surat dakwaan, melainkan sudah masuk ke dalam materi pokok perkara.

“Apa yang disampaikan terdakwa dalam keberatan tersebut, sudah masuk materi pokok perkara yang sepatutnya diuji dalam persidangan,” ujar JPU Deddy Arisandi di hadapan majelis hakim.

JPU meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan Nomor 3321 tertanggal 25 Juni 2026 telah disusun secara sah, cermat, dan memenuhi ketentuan hukum acara pidana, sehingga pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Modus Klaim Servis Fiktif

Dalam surat dakwaan, Eko Yuwono dituduh melakukan penggelapan suku cadang (sparepart) kendaraan dengan modus membuat data klaim servis fiktif kepada PT Honda Prospect Motor (HPM).

Perbuatan tersebut diduga berlangsung sejak Desember 2022 hingga Oktober 2024. Akibat dugaan aksinya tersebut, dealer resmi Honda PT Istana Mobil Surabaya Indah diperkirakan mengalami kerugian materil mencapai Rp1.942.924.213.

Kubu Terdakwa Tetap Bertahan pada Eksepsi

Menanggapi tanggapan JPU, penasihat hukum terdakwa, Andry Ermawan, menyatakan tetap pada pendiriannya dan bertahan pada seluruh poin eksepsi yang telah diserahkan sebelumnya. Ia menilai jaksa belum menjawab substansi utama dari keberatan pembela.

“Jaksa hanya menyimpulkan bahwa keberatan kami sudah masuk materi pokok perkara. Padahal, apa yang kami pertanyakan dalam eksepsi tidak dijawab,” kata Andry.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi, MWCNU dan Forkopimcam Grujugan Gelar Aksi Sosial Penyerahan Wakaf Tanah Makam

Andry menilai surat dakwaan masih belum disusun secara cermat karena belum menjelaskan secara terperinci mengenai pihak penerima barang, aliran dana hasil penggelapan, hingga peran sosok sopir yang dicantumkan dalam dakwaan.

“Masalah sopir, di mana barang itu diterima, siapa penerima barangnya, aliran dananya ke mana, itu tidak dijelaskan. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan nota perlawanan kami,” tegasnya.

Kendati demikian, pihak penasihat hukum menyatakan siap menghormati apa pun putusan sela yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim. Jika eksepsi ditolak, pihaknya mengaku optimistis dapat mematahkan dakwaan jaksa pada tahap pembuktian saksi.

“Kalau putusan sela nanti menolak perlawanan kami, tentu kami hormati, tetapi nanti akan kami buktikan melalui pemeriksaan saksi, apakah benar klien kami melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau tidak,” pungkasnya.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan beragendakan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim untuk menentukan apakah perkara ini dilanjutkan ke tahap pembuktian saksi atau tidak.(ara)