Eri Cahyadi Ultimatum ASN, Aduan Warga Harus Tuntas 24 Jam

oleh -429 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Eri Cahyadi Targetkan Laporan Warga Selesai Maksimal 1x24 Jam. (Foto: Diskominfo Surabaya)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengultimatum seluruh jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar bergerak lebih cepat menyelesaikan persoalan warga. Mulai dari parkir liar, pungutan liar (pungli), layanan kesehatan hingga perizinan diminta ditangani tanpa menunggu instruksi pimpinan.

Pesan itu disampaikan Eri saat mengumpulkan seluruh kepala perangkat daerah, camat, lurah hingga pejabat struktural di Halaman Balai Kota Surabaya, Kamis (16/7/2026).

Eri mengatakan evaluasi hasil inspeksi lapangan selama lebih dari dua pekan menunjukkan masih banyak persoalan yang terus berulang meski telah dilakukan penertiban. Karena itu, ia meminta seluruh jajaran memiliki inisiatif menyelesaikan masalah sebelum menjadi keluhan masyarakat.

Salah satu kebijakan yang ditegaskan adalah seluruh laporan melalui Hotline Lapor Cak Eri yang menjadi kewenangan Pemkot wajib ditindaklanjuti maksimal 1×24 jam. Ke depan, lurah, camat hingga kepala perangkat daerah juga diminta memiliki hotline sendiri agar penanganan aduan lebih cepat.

“Hotline bukan sekadar saluran pengaduan, tetapi alat ukur apakah persoalan masyarakat benar-benar selesai. Saya ingin setiap lurah, camat, dan kepala perangkat daerah memiliki hotline sendiri,” kata Eri.

Meski begitu, target penyelesaian sehari hanya berlaku untuk persoalan yang menjadi kewenangan Pemkot Surabaya. Sementara persoalan lintas instansi, seperti sengketa pertanahan, akan dikoordinasikan dengan lembaga terkait.

Eri juga menyoroti masih maraknya parkir liar di sejumlah titik. Menurutnya, lokasi parkir tanpa izin harus langsung ditertibkan tanpa menunggu wali kota turun ke lapangan.

Ia menegaskan izin parkir penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai tarif, status parkir, hingga pihak yang bertanggung jawab jika terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan.

Selain itu, praktik pungli di lingkungan RT dan RW juga menjadi perhatian. Eri meminta lurah dan camat aktif menyosialisasikan aturan agar tidak ada pungutan di luar ketentuan.

Baca Juga :  Gunakan Tipografi Nulshock, Inilah Karakter, Filosofi, dan Arti Logo HUT ke-3 JMSI

Ia mengingatkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 hanya memperbolehkan iuran keamanan, kebersihan, dan penerangan lingkungan. Sementara sumbangan harus bersifat sukarela tanpa penetapan nominal.

“Saya menerima laporan masih ada pungutan. Yang tidak boleh adalah pungutan yang dikaitkan dengan administrasi kependudukan,” tegasnya.

Di sektor kesehatan, Eri mengapresiasi perbaikan pelayanan di RSUD dr. Soewandhie. Namun ia meminta antrean rawat jalan dan layanan farmasi terus dipercepat.

Pemkot menetapkan standar pelayanan obat nonracikan maksimal 15 menit dan obat racikan maksimal 30 menit sejak resep diterima. Jika melebihi batas tersebut, rumah sakit diminta memberikan kompensasi sesuai ketentuan.

Eri juga meminta seluruh perangkat daerah mengakselerasi program ASRI (Aman, Sehat, Bersih, dan Indah) melalui aksi nyata, mulai dari menjaga kebersihan lingkungan, memberantas premanisme, hingga mempercepat penyelesaian persoalan masyarakat.

Di akhir arahannya, Eri mengingatkan seluruh pejabat telah menandatangani kontrak kinerja dan pakta integritas. ASN yang tidak mampu memenuhi target maupun menjalankan tugas sesuai kewenangannya dipastikan akan dikenai sanksi. (cit)