KILASJATIM.COM, Surabaya – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini meminta seluruh instansi pemerintah memberikan fleksibilitas kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) yang akan mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.
Kebijakan tersebut diharapkan memberi ruang bagi ASN untuk mendampingi anak tanpa mengganggu produktivitas maupun kualitas pelayanan publik.
“Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru ASN diharapkan bisa bekerja lebih fokus, adaptif, dan memiliki keseimbangan kehidupan,” kata Rini, Sabtu (11/7/2026).
Imbauan itu tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan pada 10 Juli 2026. Melalui surat tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi diminta memberikan kesempatan kepada ASN yang memiliki anak usia PAUD, SD, SMP, hingga SMA untuk mengantar mereka pada hari pertama sekolah.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel di Instansi Pemerintah.
Selain itu, kebijakan tersebut juga mendukung Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) yang diinisiasi Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026.
Menurut Rini, kehadiran orang tua, khususnya ayah, pada momen pertama anak masuk sekolah memiliki dampak positif terhadap perkembangan psikologis dan emosional anak.
“Kehadiran orang tua bukan sekadar pelengkap, tetapi menjadi pilar penting dalam tumbuh kembang anak. Langkah sederhana ini bisa memperkuat kedekatan antara orang tua, terutama ayah, dengan anak,” ujarnya.
Rini menegaskan fleksibilitas kerja bukan berarti mengurangi tanggung jawab ASN. Sebaliknya, kebijakan itu diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang adaptif sekaligus memperkuat ketahanan keluarga.(cit)
