KOHKARSSI Jatim Fokus Cegah Sengketa Medis dan Edukasi Publik

oleh -34 Dilihat
Oleh
Tama
Reporter
KOHKARSSI Jatim Dorong Mediasi Sengketa Medis Sebelum ke Pengadilan. (Foto: Tama/kilasjatim)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Konsultan Hukum Kesehatan dan Advokasi Rumah Sakit Seluruh Indonesia (KOHKARSSI) Koordinator Wilayah (Korwil) Jawa Timur menargetkan pencegahan sengketa medis melalui penguatan edukasi publik, pendampingan tenaga kesehatan, dan penyelesaian sengketa secara mediasi sebelum berlanjut ke proses hukum. Komitmen itu ditegaskan usai pelantikan pengurus periode 2026-2031 di Surabaya, Sabtu (11/7/2026).

Ketua KOHKARSSI Korwil Jawa Timur, dr. Hidayatullah, mengatakan organisasi akan memperkuat kolaborasi dengan rumah sakit, organisasi profesi, advokat, serta pemerintah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban pasien maupun tenaga kesehatan.

Menurutnya, sengketa medis kerap dipicu minimnya komunikasi dan pemahaman terhadap prosedur pelayanan kesehatan. Karena itu, KOHKARSSI akan mengedepankan langkah preventif melalui edukasi, konsultasi, dan mediasi.

“Kami ingin hadir sebelum persoalan muncul. Edukasi, konsultasi, dan mediasi harus diperkuat agar sengketa medis bisa dicegah sejak awal,” kata Hidayatullah.

Program kerja yang disiapkan antara lain membangun komunikasi dengan organisasi profesi seperti IDI dan PERSI, organisasi masyarakat yang memiliki fasilitas kesehatan, hingga menyelenggarakan edukasi hukum kesehatan bagi masyarakat.

Selain meningkatkan literasi publik, KOHKARSSI juga akan mendorong pembenahan standar operasional prosedur (SOP) di rumah sakit agar komunikasi antara tenaga kesehatan, manajemen rumah sakit, dan pasien berjalan lebih baik.

Apabila sengketa tetap terjadi, penyelesaian akan diupayakan terlebih dahulu melalui mediasi. Pendampingan hukum hingga proses litigasi menjadi pilihan terakhir.

Ketua Umum KOHKARSSI, Adv. Purwanto Kiting, mengatakan kepengurusan di Jawa Timur diharapkan menjadi contoh dalam mengembangkan sistem pencegahan dan penyelesaian sengketa medis secara preventif, nonlitigasi, maupun litigasi.

Sementara itu, Pengawas KOHKARSSI Cabang Surabaya, Siti Nur Azizah Ma’ruf Amin, menilai kehadiran organisasi ini menjadi wadah kolaborasi lintas profesi di bidang kesehatan. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga membuka ruang lebih luas bagi advokat dan konsultan hukum kesehatan untuk mendukung penyelesaian sengketa secara profesional.

Baca Juga :  Gubernur Khofifah: Mereka Pahlawan Kesehatan

Dengan kepengurusan baru, KOHKARSSI Jatim menargetkan bukan hanya menjadi pendamping saat sengketa terjadi, tetapi juga menjadi mitra strategis dalam membangun budaya pelayanan kesehatan yang lebih komunikatif, meningkatkan literasi hukum kesehatan masyarakat, dan mencegah sengketa medis sejak dini.(TAM)