Viral Pungutan RT/RW Sememi, DPRD Surabaya Minta Pemkot Audit

oleh -166 Dilihat
Oleh
Frizal
Reporter

KILASJATIM.COM, Surabaya – Dugaan pungutan yang dilakukan pengurus RT dan RW di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya, viral di media sosial. Menyikapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera melakukan audit dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

Politikus Partai Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe itu meminta Inspektorat bersama Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) tidak hanya melakukan klarifikasi, tetapi juga memeriksa dasar hukum serta penggunaan dana yang telah dipungut dari masyarakat.

“Harus diverifikasi dulu, atas dasar apa pungutan ini diberlakukan. Dari yang saya baca, dasar pungutan itu disebut merupakan kesepakatan para ketua RT,” ujar Cak Yebe di DPRD Surabaya, Senin (6/7/2026).

Dokumen yang beredar di media sosial mencantumkan sejumlah ketentuan pungutan. Warga yang pindah masuk disebut dikenai iuran Rp150 ribu untuk kas RT. Sementara di tingkat RW dikenakan Rp250 ribu untuk satu orang dan Rp500 ribu bagi keluarga dengan lebih dari satu anggota.

Selain itu, dokumen tersebut juga memuat biaya administrasi Rp1,5 juta untuk izin penggalian fondasi atau pembangunan. Pungutan itu diklaim mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 Bab XII Pasal 69 Ayat (2), sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai kesesuaian dasar hukumnya.

Menurut Cak Yebe, pemerintah perlu memastikan apakah pungutan tersebut memiliki landasan hukum yang sah. Apalagi, warga selama ini juga telah membayar iuran rutin lingkungan untuk kebutuhan kebersihan, keamanan, maupun kegiatan kemasyarakatan.

“Kalau iuran rutin tetap berjalan lalu masih ada pungutan seperti ini, tentu tidak bisa dibenarkan apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Baca Juga :  Bawaslu Luncurkan Pemetaan Kerawanan Pilgub Jatim 2024

Yona menegaskan RT dan RW merupakan mitra pemerintah dalam pelayanan masyarakat, sehingga tidak memiliki kewenangan menetapkan pungutan di luar ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Karena itu, apabila hasil verifikasi menunjukkan pungutan tersebut hanya didasarkan pada kesepakatan internal tanpa dasar hukum yang jelas, kebijakan itu harus dicabut.

Selain meminta penghentian pungutan, Komisi A DPRD Surabaya juga mendorong Inspektorat mengaudit seluruh dana yang telah terkumpul, termasuk penggunaannya.

“Saya meminta Inspektorat dan Bapemkesra memeriksa secara menyeluruh, termasuk ke mana dana itu digunakan. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai praktik seperti ini menjadi preseden dan ditiru wilayah lain,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Surabaya, Inspektorat, Bapemkesra maupun pengurus RT/RW di Kelurahan Sememi terkait dugaan pungutan tersebut. (FRI) 

No More Posts Available.

No more pages to load.