Soal Batas Pajak JHT, Dosen UK Petra Minta Dikaji Ulang

oleh -99 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Kebijakan pajak progresif atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) secara bertahap memicu kebingungan di kalangan pekerja. Program Coordinator Tax Accounting Universitas Kristen Petra sekaligus praktisi perpajakan, Dean Charlos Padji Dogi, S.Ak., M.M., BKP., menilai kebijakan tersebut sah secara hukum, namun batas nominal pembebasan pajaknya sudah tidak lagi relevan.

Menurut Dean, dana JHT memang belum dikenai pajak saat iuran dibayarkan sehingga pengenaan pajak ketika dicairkan memiliki dasar hukum. Namun, banyak pekerja mengalami tax shock karena tidak memahami bahwa pencairan bertahap dapat dikenai tarif progresif yang lebih tinggi. “Pekerja kaget karena yang awalnya mengira hanya dipotong pajak 5 persen, ternyata saat mencairkan sisa JHT di kemudian hari tarifnya melonjak menjadi 15 persen, bahkan hingga 25 persen, mengikuti tarif progresif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan,” terang Dean.

Dean juga menilai batas pembebasan pajak JHT sebesar Rp50 juta yang ditetapkan sejak 2009 sudah saatnya dievaluasi karena tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. “Sudah 17 tahun berlalu, nilai mata uang kita menyusut akibat inflasi. Batasan tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi pekerja sekarang,” katanya.

Sebagai solusi, Dean mengusulkan pemerintah menghapus pajak JHT dengan syarat dana yang dicairkan dialihkan ke investasi Surat Berharga Negara (SBN) ritel yang tidak dapat dicairkan selama minimal tiga tahun.

Menurutnya, skema tersebut akan menguntungkan kedua belah pihak. Negara memperoleh sumber pembiayaan yang stabil, sementara pekerja tetap memiliki tabungan utuh yang menghasilkan imbal hasil.

Ia menambahkan, penerapan kebijakan tersebut harus diikuti dengan penyediaan akses investasi SBN yang mudah dijangkau seluruh pekerja agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas sekaligus mendorong lahirnya lebih banyak investor domestik.(tok)