KILASJATIM.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, LMI ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu. Sebelumnya, LMI menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 sebelum berpindah ke posisi saat ini.
Menurut Syarief, penyidik menduga LMI meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan untuk menjadi sarana penjualan food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Harga food tray tersebut sudah ditentukan oleh tersangka LMI dan di dalamnya diduga telah disisipkan bagian atau fee agar pengadaan tersebut disetujui,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Penyidik menduga perusahaan tersebut digunakan untuk memasok perlengkapan kepada calon mitra SPPG dengan harga yang telah diatur. Selisih harga itu diduga menjadi keuntungan atau fee yang mengalir kepada tersangka.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan penetapan LMI, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis bertambah menjadi tujuh orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri dari pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka.
Kejagung menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, termasuk menelusuri peran pihak lain yang diduga terlibat.(cit)




