Bondowoso Pertahankan WTP ke-12, Bupati Paparkan Pertanggungjawaban APBD 2025 di DPRD

oleh -415 Dilihat

KILASJATIM.COM, Bondowoso – Pemerintah Kabupaten Bondowoso kembali menorehkan prestasi dalam tata kelola keuangan daerah. Untuk kedua belas kalinya secara berturut-turut, Pemkab Bondowoso berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Capaian tersebut disampaikan Bupati Bondowoso saat menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso.

bupati menegaskan bahwa penyampaian Raperda merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Raperda tersebut juga dilengkapi laporan keuangan daerah yang telah diaudit oleh BPK.

Bupati mengungkapkan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2025 diterima secara langsung bersama Wakil Ketua DPRD Bondowoso di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur pada 29 Mei 2026. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Bondowoso kembali memperoleh opini WTP.

“Syukur Alhamdulillah, laporan keuangan kita kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran eksekutif maupun legislatif yang telah bekerja secara profesional sehingga Bondowoso mampu mempertahankan opini WTP untuk kedua belas kalinya secara berturut-turut,” ujar bupati.

Meski demikian, ia mengingatkan agar capaian tersebut tidak membuat seluruh jajaran pemerintah daerah cepat berpuas diri. Menurutnya, penghargaan itu harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Pada kesempatan itu, bupati juga memaparkan kondisi keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025. Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp1,976 triliun atau 98,68 persen dari target Rp2,002 triliun. Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp302,05 miliar, Pendapatan Transfer Rp1,638 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp35,25 miliar.

Baca Juga :  Produk Perkakas Vintage & D-Xplore Raih Penghargaan Indonesia Award Magazine 8.0

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp1,617 triliun atau 91,18 persen dari alokasi anggaran sebesar Rp1,773 triliun. Adapun transfer daerah terealisasi sebesar Rp310,80 miliar atau 95,39 persen dari pagu yang telah ditetapkan.

Dari hasil perhitungan realisasi pendapatan, belanja, dan transfer tersebut, Pemerintah Kabupaten Bondowoso mencatat surplus anggaran sebesar Rp48,41 miliar. Ditambah realisasi pembiayaan netto sebesar Rp96,69 miliar, maka diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp145,11 miliar. SILPA tersebut selanjutnya akan dianggarkan sebagai penerimaan pembiayaan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Selain menyampaikan realisasi APBD, bupati menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD juga dituangkan dalam laporan keuangan daerah yang meliputi Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan yang menjadi satu kesatuan dalam Raperda tersebut.

Bupati Bondowoso berharap pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan efektif dan segera memperoleh persetujuan DPRD sehingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah. Ia optimistis sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD akan terus menjadi modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Bondowoso.(wan)

No More Posts Available.

No more pages to load.