Sindikat Love Scamming di Surabaya Tipu 53 Perempuan, Rugikan Rp 1,1 Miliar

oleh -393 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Polisi menunjukkan beberapa barang bukti kasus love scamming yang melibatkan WNA di Polda Jatim. (Foto: Humas Polda Jatim)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan daring lintas negara bermodus love scamming yang beroperasi dari sebuah apartemen di Surabaya. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari dua warga negara asing dan seorang warga negara Indonesia.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial KKP, warga negara Ghana, AYV alias AKB, warga negara Pantai Gading, serta LNH, seorang perempuan WNI. Dari hasil penyelidikan, sindikat ini diduga telah menipu 53 perempuan dengan total kerugian mencapai Rp 1,1 miliar.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan praktik penipuan tersebut berlangsung sejak Agustus 2025 hingga akhirnya terungkap pada Mei 2026.

Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima informasi terkait dugaan pelanggaran izin tinggal sejumlah warga negara asing. Bersama petugas Imigrasi dan Polresta Sidoarjo, polisi kemudian melakukan penggerebekan di sebuah apartemen di Surabaya yang diduga menjadi pusat operasional sindikat tersebut.

“Dari lokasi kami menemukan sejumlah perangkat elektronik, telepon seluler, kartu SIM, dan dokumen yang digunakan untuk menjalankan aksi penipuan,” kata Bimo, Senin (22/6/2026).

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membuat akun palsu di Facebook, TikTok, dan WhatsApp. Mereka menggunakan identitas fiktif bernama Haji Kamar Zaki, yang digambarkan sebagai pria Indonesia berstatus duda dengan dua anak dan bekerja sebagai teknisi di Amerika Serikat.

Melalui identitas tersebut, pelaku menyasar perempuan berusia 40 hingga 60 tahun, termasuk para janda. Setelah korban merespons, komunikasi dibangun secara intensif hingga tercipta hubungan emosional layaknya pasangan.

“Pelaku berusaha membangun kedekatan dan kepercayaan korban hingga terjalin hubungan seperti pacaran,” ujar Bimo.

Setelah korban percaya, pelaku mengaku akan mengirim hadiah mewah dari luar negeri berupa perhiasan, laptop, hingga jam tangan. Korban kemudian menerima pesan yang seolah berasal dari perusahaan ekspedisi internasional yang menyatakan paket sedang dalam perjalanan.

Baca Juga :  Pembukaan Race Pack Malang Half Marathon 2026 Ditandai Pemotongan Pita

Tak lama berselang, korban dihubungi pihak yang mengaku sebagai petugas imigrasi dan diminta membayar sejumlah biaya administrasi agar paket bisa dikeluarkan dari bandara. Peran tersebut dijalankan oleh tersangka LNH.

Padahal, hadiah yang dijanjikan tidak pernah ada. Uang yang ditransfer korban langsung masuk ke rekening yang telah disiapkan sindikat tersebut.

Polisi mencatat terdapat 53 korban yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Sebanyak 22 korban berasal dari Jawa Timur, di antaranya dari Surabaya, Gresik, Bondowoso, Pacitan, Madiun, Mojokerto, Magetan, Nganjuk, Pamekasan, dan Sampang.

Nominal kerugian yang dialami korban bervariasi, mulai Rp 15 juta hingga lebih dari Rp 100 juta per orang. Dari total keuntungan Rp 1,1 miliar, sebagian besar hasil kejahatan diduga dinikmati tersangka AYV sebagai pengendali utama operasi.

Selain tiga tersangka yang telah ditahan, polisi masih mendalami keterlibatan dua warga negara asing lainnya yang saat ini berada dalam penanganan pihak Imigrasi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal penipuan dalam KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.(cit)

No More Posts Available.

No more pages to load.