KILASJATIM.COM, Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali mengembangkan kasus sindikat penipuan daring lintas negara yang beroperasi di Indonesia. Polisi kali ini menangkap seorang warga negara China berinisial D alias XS yang diduga berperan sebagai koordinator sekaligus pengendali lapangan jaringan scamming internasional tersebut.
Dengan penangkapan terbaru ini, jumlah tersangka yang berhasil diamankan bertambah menjadi 45 orang. Mereka terdiri dari warga negara China, Jepang, Taiwan, dan Indonesia.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan D memiliki peran penting dalam mendukung operasional sindikat di Surabaya dan Solo. Ia diduga menyediakan berbagai kebutuhan, mulai dari tempat operasional hingga perangkat komunikasi yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksi penipuan.
“Tersangka bertindak sebagai koordinator dan memfasilitasi perlengkapan kerja komplotan pelaku di Surabaya dan Solo, termasuk penyediaan gadget yang digunakan untuk menghubungi target korban,” kata Luthfie yang dikutip, Selasa (23/6/2026).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus polisi gadungan. Korban dihubungi dan diberi informasi bahwa identitas mereka diduga terlibat kasus pencucian uang. Melalui tekanan psikologis dan ancaman hukum, korban kemudian diarahkan mengikuti instruksi pelaku.
Untuk meyakinkan target, sindikat ini bahkan menyiapkan ruangan khusus yang dibuat menyerupai kantor kepolisian. Saat melakukan panggilan video, korban diperlihatkan latar belakang yang dirancang seolah-olah berasal dari kantor polisi sungguhan.
“Dari hasil pemeriksaan, korban diyakinkan melalui video call dengan latar yang dibuat menyerupai kantor polisi,” ujar Luthfie.
Dari hasil digital forensik terhadap perangkat elektronik yang disita, polisi menemukan basis data calon korban dalam jumlah besar. Untuk target di Jepang saja, terdapat sekitar 30 ribu data yang siap dieksekusi oleh jaringan tersebut.
Selain Jepang, polisi juga menemukan puluhan ribu data serupa yang berasal dari China. Mayoritas target merupakan pegawai kantoran dan wiraswasta.
Meski beroperasi dari Indonesia, polisi memastikan hingga kini belum menemukan warga negara Indonesia yang menjadi korban. Indonesia diduga hanya dijadikan lokasi operasional untuk menghindari pengawasan aparat di negara asal para pelaku.
Polrestabes Surabaya kini berkoordinasi dengan kepolisian Jepang dan China melalui Divisi Hubungan Internasional Polri guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menghitung total kerugian korban serta memburu pelaku lain yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kami tidak ingin Indonesia dijadikan markas kejahatan internasional. Beberapa DPO sudah kami identifikasi dan saat ini masih dalam pengejaran,” tegas Luthfie.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman penjara berat sesuai peran masing-masing dalam jaringan kejahatan tersebut.(cit)




