“Surabaya Menggugat”, Desak Prabowo-Gibran Mundur

oleh -349 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Ratusan massa yang tergabung "Surabaya Menggugat" akan melakukan aksi di Gedung Negara Grahadi dengan tiga tuntutan utama diantaranya mendesak Prabowo-Gibran mundur atas gagalnya program yang dijalankan. (Foto: Tangkapan Layar @arek.gerak)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Ratusan massa yang terdiri dari mahasiswa, akademisi, pekerja, organisasi nonpemerintah (NGO), dan berbagai elemen masyarakat sipil menggelar aksi bertajuk “Surabaya Menggugat” di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (22/6/2026).

Sekitar 150 peserta aksi berkumpul di kawasan Taman Bambu Runcing sebelum melakukan long march menuju Grahadi. Mereka membawa sejumlah tuntutan yang ditujukan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Koordinator aksi, Raiha Annes, mengatakan demonstrasi digelar sebagai bentuk kritik terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai belum mampu menjawab persoalan mendasar masyarakat.

Menurutnya, peserta aksi menyoroti sejumlah isu, mulai dari kualitas demokrasi, penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, kebebasan sipil, hingga kondisi sosial-ekonomi masyarakat dan perlindungan kelompok rentan.

“Berbagai persoalan tersebut dinilai berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” kata Raiha dalam keterangannya.

Ia menilai persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan kebijakan publik, tetapi juga menyentuh aspek representasi politik, partisipasi warga dalam pengambilan keputusan, serta perlindungan hak-hak konstitusional masyarakat.

Karena itu, massa aksi mendorong langkah-langkah politik untuk memperkuat demokrasi, menegakkan supremasi hukum, melindungi hak asasi manusia, dan memastikan kebijakan negara berpihak kepada kepentingan rakyat.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tiga tuntutan utama.

Pertama, mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban politik atas berbagai persoalan yang mereka nilai terjadi selama masa pemerintahan.

Kedua, mendorong pembentukan pemerintahan transisi melalui mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945. Pemerintahan transisi tersebut diharapkan dapat menjalankan agenda pemulihan demokrasi, penegakan hak asasi manusia, perlindungan kelompok rentan, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  PWI Pamekasan Gelar Pameran Lukisan Meriahkan HPN 2026 dan HUT ke-80

Ketiga, mendesak adanya perubahan mendasar dalam sistem politik nasional yang dinilai menjadi salah satu faktor lahirnya praktik politik yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Aksi berlangsung di kawasan Gedung Negara Grahadi yang selama ini menjadi salah satu titik utama penyampaian aspirasi masyarakat di Kota Surabaya.(cit)

No More Posts Available.

No more pages to load.