Kejagung Tetapkan Tersangka Keenam Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

oleh -173 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Kasus Korupsi MBG Bertambah, Kejagung Tahan Glory Harimas Sihombing. (Foto: Istimewa)

KILASJATIM.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Kali ini, penyidik menetapkan Glory Harimas Sihombing (GHS) dari pihak swasta sebagai tersangka keenam.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa GHS dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

“Tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta yang dikutip, Jumat (19/6/2026).

Dalam penyidikan, GHS diduga terlibat bersama mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, dalam pengaturan penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur pelaksana program MBG.

Menurut Kejagung, setelah pengaturan titik SPPG dilakukan, GHS diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk rupiah maupun valuta asing kepada Dadan. Dana tersebut disebut berasal dari mitra-mitra BGN yang terlibat dalam program MBG.

Atas dugaan perbuatannya, GHS dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP yang berlaku. Penyidik juga langsung menahan GHS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.

Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis bertambah menjadi enam orang.

Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono sebagai tersangka.

Baca Juga :  PT Jaya Land Luncurkan Breeze Icon, Klaster Baru Hunian Pasangan Muda di Sidoarjo

Penambahan tersangka ini menandai terus berkembangnya penyidikan kasus yang menyeret program strategis nasional tersebut. Kejagung masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum seiring pendalaman aliran dana dan mekanisme pengelolaan program MBG.(cit)

No More Posts Available.

No more pages to load.