KILASJATIM.COM, Surabaya – Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi sistem pembayaran menuju transaksi non-tunai yang lebih cepat, efisien, dan aman. Di Indonesia, kehadiran dompet digital berbasis syariah menjadi alternatif bagi masyarakat Muslim yang menginginkan layanan keuangan sesuai prinsip syariah. Artikel ini bertujuan menganalisis Dompet Digital LinkAja Syariah berdasarkan perspektif “Maslahah Mursalah” dalam hukum Islam.
Maslahah Mursalah adalah metode penetapan hukum untuk suatu masalah atau transaksi baru yang tidak ada aturan spesifiknya dalam Al-Qur’an maupun Hadis. Metode ini bertujuan untuk mengambil manfaat (maslahat) dan menolak kemudaratan, asalkan sejalan dengan tujuan utama syariat Islam (Maqasid Syariah).
Era digital telah membawa perubahan besar dalam aktivitas ekonomi masyarakat. Sistem pembayaran yang sebelumnya didominasi transaksi tunai kini beralih ke transaksi elektronik melalui berbagai platform pembayaran digital. Fenomena ini semakin berkembang seiring meningkatnya penggunaan telepon pintar dan internet di Indonesia. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, kebutuhan akan layanan keuangan yang sesuai prinsip syariah terus meningkat. Salah satu inovasi yang hadir untuk menjawab kebutuhan tersebut adalah LinkAja Syariah, layanan uang elektronik berbasis syariah yang dikembangkan untuk mendukung transaksi digital sesuai ketentuan Islam.
Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia periode 2019–2024 yang dirancang oleh KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah) menempatkan ekonomi digital sebagai pilar strategis dalam pembangunan sistem ekonomi dan keuangan syariah nasional. Kebijakan ini ditujukan untuk menjawab meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap transaksi keuangan syariah berbasis teknologi digital, sekaligus mendukung target pemerintah menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah global pada tahun 2024. Sebagai implementasi konkret, pada 14 April 2020 KNEKS berkolaborasi dengan PT Fintek Karya Nusantara (Finarya), anak usaha Telkomsel, dalam peluncuran produk uang elektronik syariah pertama di Indonesia, yaitu LinkAja Syariah.
Meskipun belum berdiri sebagai aplikasi mandiri, layanan LinkAja Syariah masih berada dalam satu platform dengan LinkAja Reguler. Namun demikian, LinkAja Syariah memiliki kedudukan strategis sebagai uang elektronik syariah pertama dan satu-satunya di Indonesia yang telah mendapatkan pengesahan DSN-MUI pasca diberlakukannya Fatwa DSN-MUI Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017, serta memperoleh izin resmi pengembangan uang elektronik berbasis server dari Bank Indonesia. Seluruh mekanisme transaksi dalam LinkAja Syariah dirancang berdasarkan prinsip syariah dan dijauhkan dari praktik riba, gharar, serta maysir. Layanan ini juga mendukung transaksi produk halal di e-commerce serta pembayaran dan penyaluran dana ZISWAF dan dana sosial keagamaan lainnya (KNEKS, 2020).
Link Aja sebagai bagian dari penyedia layanan fintech di Indonesia juga menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Dimana Link Aja mengalami pertumbuhan pengguna sebesar 4.6 kali dari 1,6 juta pengguna di tahun 2020 menjadi 7,5 juta pengguna ditahun 2022. Dan pada tahun menjadi justifikasi untuk memfokuskan penelitian fintech syariah terhadap LinkAja syariah. Layanan fintech syariah ini diluncurkan oleh entitas induknya, LinAja pada April 2020. Sejak diluncurkan, jumlah transaksi LinkAja syariah telah tumbuh 332% dan menyumbangkan 23% kontribusi pendapatan terhadap entitas induknya (Meilanova, 2022).
Data pertumbuhan Nasabah Link Aja dan Link Aja Syariah Telkomsel dari tahun 2019 sampai 2024 User tumbuh 219% dan Transaksi naik 1.027%, sedangkan LinkAja Syariah tumbuh lebih significant di angka 5000% utk User dan 4765% nilai transaksi.

Gambar 3. Grafik Pertumbuhan Nasabah dan Transaksi LinkAJa & LinkAJa Syariah dari tahun 2019 sampai dengan Semester 1 2025 (LinkAja Report, 2025)
Pertumbuhan nasabah dan angka transaksi Link Aja Syariah pada periode keperiode memperllihatkan skala yang cukup significant, ini menggambakan pertumbuhan nilai dan manfaat dari transaksi Link Aja Syariah juga meningkat di Tengah Masyarakat muslim Indonesia khususnya.
Link Aja Syariah dalam perspektif hukum Islam, suatu inovasi ekonomi modern dapat diterima apabila memberikan kemanfaatan (maslahah) dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Salah satu metode istinbath hukum yang relevan untuk mengkaji fenomena kontemporer adalah maslahah mursalah, yaitu kemaslahatan yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash namun sejalan dengan tujuan syariat.
Prinsip syariah Link Aja Syariah ini menekankan nilai kerja sama dan tolong-menolong dalam kebajikan, yang secara tegas bersumber dari Q.S. Al-Maidah ayat 2
وَتعََاوَنوُا۟عَلىَٱلْبِرِّوَٱلتَّ قْوَىٰ ۖ وَلَاتعََاوَنوُا۟عَلىَٱلْإِثمِْوَٱلْعدُْوَٰنِ ۚ وَٱتَّ قوُا۟ٱ َّ َB ۖ إِنَّ ٱللَّ ھَشَدِیدٱُلْعِقاَبِ( ٢ )
Artinya: “….Manusia diperintahkan untuk membangun kerja sama dalam kebaikan dan ketakwaan, bukan dalam dosa dan permusuhan. Oleh karena itu, sikap takwa kepada Allah harus senantiasa dijunjung tinggi, mengingat kerasnya balasan yang ditetapkan oleh-Nya”.
Artikel ini mengkaji keberadaan LinkAja Syariah dari perspektif maslahah mursalah guna mengetahui sejauh mana layanan tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung tercapainya tujuan syariat Islam. Secara bahasa, maslahah berarti manfaat atau sesuatu yang mendatangkan kebaikan. Sedangkan mursalah berarti lepas atau tidak terikat oleh dalil tertentu yang secara eksplisit menerima maupun menolaknya.
Menurut Imam Al-Ghazali, maslahah adalah upaya menjaga lima tujuan pokok syariat (aldharuriyat al-khams), yaitu:
1. Menjaga agama (hifzh al-din)
2. Menjaga jiwa (hifzh al-nafs)
3. Menjaga akal (hifzh al-’aql)
4. Menjaga keturunan (hifzh al-nasl)
5. Menjaga harta (hifzh al-mal)
Maslahah mursalah digunakan sebagai dasar hukum terhadap persoalan baru yang tidak ditemukan ketentuannya secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan Hadis, selama memberikan kemanfaatan umum dan tidak bertentangan dengan syariat.
Syarat Maslahah Mursalah, Para ulama menetapkan beberapa syarat, yaitu:
1. Memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
2. Tidak bertentangan dengan Al-Qur’an, Hadis, dan ijma’.
3. Bersifat umum, bukan hanya untuk kepentingan individu tertentu.
4. Sejalan dengan tujuan syariat (maqashid syariah).
LinkAja Syariah sebagai Dompet Digital Syariah
LinkAja merupakan salah satu platform pembayaran digital yang menghadirkan layanan syariah melalui fitur LinkAja Syariah. Layanan ini dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Muslim dalam melakukan transaksi digital yang sesuai dengan prinsip syariah.
Beberapa karakteristik LinkAja Syariah meliputi:
• Pengelolaan dana sesuai prinsip syariah.
• Transaksi pada merchant halal dan ekosistem syariah.
• Dukungan pembayaran zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
• Pengawasan kepatuhan syariah sesuai ketentuan yang berlaku.
• Mendukung transaksi digital yang aman dan efisien.
Analisis LinkAja Syariah dalam Perspektif Maslahah Mursalah
1. Menjaga Harta (Hifzh al-Mal)
Salah satu tujuan utama syariat adalah menjaga harta. LinkAja Syariah memberikan kemudahan dalam pengelolaan dana melalui sistem elektronik yang mengurangi risiko kehilangan uang tunai, pencurian, maupun kesalahan perhitungan dalam transaksi. Penggunaan dompet digital juga memungkinkan pencatatan transaksi secara transparan sehingga membantu pengguna mengelola keuangan secara lebih baik. Dengan demikian, LinkAja Syariah mendukung terwujudnya perlindungan terhadap harta pengguna.
2. Meningkatkan Efisiensi dan Kemudahan Transaksi
LinkAja Syariah memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran kapan saja dan di mana saja tanpa harus membawa uang tunai. Kemudahan ini memberikan kemaslahatan yang nyata karena mempercepat aktivitas ekonomi dan mengurangi biaya transaksi. Dalam perspektif maslahah mursalah, kemudahan transaksi merupakan bentuk kemanfaatan yang mendukung kebutuhan masyarakat modern tanpa bertentangan dengan prinsip syariah.
3. Mendukung Inklusi Keuangan Syariah
Masih banyak masyarakat yang belum memiliki akses terhadap layanan keuangan syariah formal. LinkAja Syariah menjadi sarana yang efektif untuk memperluas inklusi keuangan syariah karena dapat diakses melalui telepon pintar dengan biaya yang relatif rendah. Kemudahan akses ini memberikan manfaat yang luas bagi masyar akat sehingga memenuhi unsur kemaslahatan umum (maslahah ’ammah).
4. Mendukung Ekosistem Ekonomi Halal
LinkAja Syariah tidak hanya berfungsi sebagai alat pembayaran, tetapi juga mendukung berbagai transaksi dalam ekosistem ekonomi syariah seperti:
• Pembayaran zakat.
• Pembayaran infak dan sedekah.
• Donasi sosial keagamaan.
• Transaksi pada sektor halal.
Keberadaan layanan tersebut membantu masyarakat menjalankan aktivitas ekonomi dan ibadah secara lebih mudah sehingga memberikan nilai kemaslahatan yang besar.
5. Relevansi dengan Maqashid Syariah
Dari sudut pandang maqashid syariah, LinkAja Syariah memiliki relevansi yang kuat terutama pada aspek :
Maqashid Syariah Implementasi pada LinkAja Syariah
• Hifzh al-Mal Menjaga keamanan dan pengelolaan harta
• Hifzh al-Din Memfasilitasi transaksi sesuai prinsip syariah
• Hifzh al-’Aql Edukasi dan literasi keuangan digital syariah
• Hifzh al-Nafs Mengurangi risiko kejahatan transaksi tunai
• Hifzh al-Nasl Mendukung kesejahteraan keluarga melalui pengelolaan keuangan yang lebih baik
Berdasarkan aspek tersebut, keberadaan LinkAja Syariah sejalan dengan tujuan utama syariat yang diharapkan oleh Masyarakat dan nasabah muslim di Indonesia. Meskipun memberikan berbagai manfaat, terdapat beberapa tantangan yang perlu diperhatikan:
1. Peningkatan literasi keuangan syariah masyarakat.
2. Penguatan pengawasan kepatuhan syariah secara berkelanjutan.
3. Perlindungan data pribadi pengguna.
4. Pencegahan penyalahgunaan layanan untuk aktivitas yang tidak sesuai syariah.
5. Perluasan akses layanan kepada masyarakat di daerah terpencil.
Upaya perbaikan pada aspek tersebut akan memperkuat nilai kemaslahatan yang dihasilkan oleh LinkAja Syariah.
Kesimpulan:
Berdasarkan analisis perspektif maslahah mursalah, Dompet Digital LinkAja Syariah merupakan inovasi keuangan digital yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Muslim Indonesia. Kehadirannya mempermudah transaksi, meningkatkan keamanan pengelolaan harta, memperluas inklusi keuangan syariah, serta mendukung pengembangan ekosistem ekonomi halal.
Karena tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan memberikan kemaslahatan yang luas bagi masyarakat, LinkAja Syariah dapat dikategorikan sebagai bentuk maslahah mursalah yang sejalan dengan tujuan syariat Islam (maqashid syariah), khususnya dalam menjaga harta (hifzh al-mal) dan mendukung kesejahteraan umat.
