KILASJATIM.COM, Surabaya – Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) bersama Yayasan ASTAYA (House of Share), RSI Jemursari, RSI Ahmad Yani, dan RSIA Kendangsari menginisiasi pembentukan Unit Donor ASI berbasis syariah. Program ini ditargetkan menjadi model percontohan pertama di Indonesia untuk menyediakan ASI donor yang aman, berkualitas, dan sesuai prinsip syariah, khususnya bagi bayi prematur dan bayi berat lahir rendah (BBLR).
Inisiatif tersebut diperkenalkan melalui Seminar Ilmiah Human Milk Bank Berbasis Syariah yang menghadirkan akademisi, tenaga kesehatan, dan berbagai pemangku kepentingan di bidang kesehatan ibu dan anak.
Ketua Yayasan ASTAYA yang juga Dokter Spesialis Anak Konsultan ASI, Dr. dr. Wiyarni Pambudi, Sp.A., IBCLC., mengatakan Indonesia menghadapi sekitar 800 ribu kasus kelahiran prematur dan BBLR setiap tahun. Menurutnya, donor ASI terbukti dapat menurunkan risiko komplikasi serius pada bayi prematur ketika ASI ibu kandung tidak tersedia. “Selama ini praktik donor ASI sudah terjadi di masyarakat melalui media sosial, tetapi kualitas ASI dan pencatatan hubungan persusuan belum dapat dipastikan. Jika dikelola berbasis rumah sakit dan syariah, maka akan lebih baik dari sisi kesehatan maupun agama,” ujar Wiyarni.
Wakil Rektor II Unusa, Prof. Mohamad Yusak Anshori, menegaskan pengembangan Human Milk Bank berbasis syariah merupakan kontribusi Unusa dalam menghadirkan solusi kesehatan yang memadukan aspek medis, teknologi informasi, dan nilai-nilai Islam. “Kami ingin membangun model Unit Donor ASI yang tidak hanya memenuhi standar klinis dan keselamatan pasien, tetapi juga memberikan kepastian hubungan persusuan melalui dukungan teknologi digital,” kata Yusak.
Sebagai bagian dari inovasi tersebut, Unusa menyiapkan Sistem Informasi Mahram Digital yang memungkinkan pencatatan hubungan persusuan (radha’ah) secara terdokumentasi dan terdigitalisasi untuk menjawab kebutuhan masyarakat Muslim.
Dekan Fakultas Kedokteran Unusa, Prof. Dr. Budi Santoso, dr., Sp.OG(K), menilai pembentukan Unit Donor ASI berbasis syariah tidak hanya bertujuan menyelamatkan bayi prematur, tetapi juga menjaga aspek nasab dan akidah. “Dengan adanya Unit Donor ASI ini, proses donor menjadi lebih resmi sehingga legal dan aman. Aman dari sisi medis karena melalui prosedur dan pengawasan yang jelas, serta aman dari sisi akidah karena dikembangkan dengan pendekatan berbasis syariah,” tegas Budi.
Dalam pelaksanaannya, setiap calon pendonor akan menjalani proses skrining kesehatan untuk memastikan tidak memiliki penyakit menular, penyakit kronis, maupun kondisi lain yang berisiko. Setelah dinyatakan layak, ASI donor akan diproses dan disimpan sesuai standar medis guna menjaga kualitas serta manfaat biologisnya bagi bayi yang membutuhkan.
Melalui kolaborasi ini, Unusa berharap Unit Donor ASI berbasis syariah dapat menjadi model nasional dalam memperluas akses ASI donor yang aman, terstandar, dan sesuai dengan nilai-nilai keagamaan masyarakat Indonesia.(tok)
