KILASJATIM.COM, Surabaya – Rencana penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Simpang Dukuh, Kecamatan Genteng, Surabaya, kembali menjadi sorotan setelah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi B DPRD Kota Surabaya.
Dalam rapat tersebut, para pedagang menyampaikan keberatan atas rencana penertiban yang akan dilakukan Pemerintah Kota Surabaya melalui kecamatan dan Satpol PP. Mereka menilai hingga saat ini belum ada solusi yang jelas terkait lokasi relokasi bagi para PKL yang terdampak.
Perwakilan PKL Simpang Dukuh, Munif atau yang akrab disapa Cak Gondrong, mengatakan persoalan PKL di kawasan tersebut sebenarnya telah menemukan titik terang. Namun, menurut dia, pembahasan kembali muncul setelah DPRD menggelar rapat bersama sejumlah pihak terkait.
“Permasalahan PKL Simpang Dukuh sebenarnya sudah selesai, tetapi karena ada keterlambatan respons dari DPRD akhirnya baru dibahas lagi sekarang,” ujar Munif, Senin, 8/6/2026.
Ia mengungkapkan bahwa dalam rapat muncul usulan agar penertiban tidak hanya dilakukan di Simpang Dukuh, tetapi juga menyasar PKL di kawasan Genteng Besar dan Jalan Kenari.
Menurut Munif, para pedagang tetap menolak rencana penertiban jika belum ada kepastian tempat relokasi yang dapat digunakan untuk melanjutkan usaha mereka.
“Kami keberatan jika dilakukan penertiban tanpa solusi. Sampai sekarang belum ada kejelasan relokasi, termasuk untuk PKL di Genteng Besar dan Kenari,” katanya.
Sementara itu, Camat Genteng Jefri menegaskan bahwa rencana penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 yang melarang aktivitas usaha di bahu maupun badan jalan.
Menurut Jefri, proses penertiban akan dilakukan secara bertahap dan tidak dilaksanakan secara serentak di seluruh titik karena mempertimbangkan jumlah personel dan sumber daya yang tersedia.
“Kami tidak mungkin keluar dari ketentuan perda. Namun, penertiban dilakukan secara bertahap dan tetap mengedepankan pendekatan humanis,” ujarnya.
Jefri menjelaskan pihak kecamatan telah melakukan komunikasi dengan para pedagang untuk memberikan kesempatan mencari lokasi usaha yang baru sebelum penertiban dilakukan. Menurutnya, pendekatan tersebut lebih efektif dibandingkan langsung melakukan tindakan penertiban.
Ia juga mengakui bahwa hingga kini belum ada lokasi relokasi yang dipastikan untuk menampung para PKL yang terdampak.
Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mohammad Faridz Afif, menegaskan bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Jika ditemukan pelanggaran perda, maka seluruh PKL yang berjualan di lokasi terlarang harus mendapatkan perlakuan yang sama.
“Kalau memang melanggar perda, semua harus ditertibkan. Jangan sampai ada yang ditindak sementara yang lain dibiarkan,” kata Afif.
Meski mendukung penegakan aturan, Afif mengakui hingga kini belum ada solusi konkret terkait relokasi PKL pasca-penertiban. Namun, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen menata seluruh PKL yang berjualan di bahu maupun badan jalan demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan ruang publik. (Den/Friz)
