KILASJATIM.COM, Surabaya – Buat warga Surabaya yang pajak kendaraannya masih tertunda, bersiaplah lebih rajin mengecek STNK. Sebab, Pemkot Surabaya bersama Bapenda Jawa Timur, Kepolisian, dan Jasa Raharja mulai menggelar operasi gabungan di sejumlah titik untuk mengingatkan masyarakat agar lebih tertib membayar pajak kendaraan.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran operasi adalah kawasan Jalan Dr. Ir. H. Soekarno (MERR), Senin (8/6/2026). Namun, operasi ini bukan semata-mata untuk menindak. Petugas juga membawa misi edukasi sekaligus memudahkan warga yang ingin langsung melunasi pajaknya.
Kepala Bapenda Kota Surabaya Rachmad Basari mengatakan tujuan utama operasi gabungan ini adalah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Yang kami dorong adalah kepatuhan masyarakat agar tunggakan pajak kendaraan bisa ditekan,” kata Basari.
Di lapangan, petugas memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan seperti STNK, masa berlaku pajak, hingga pelat nomor kendaraan. Menariknya, warga yang diketahui masih memiliki tunggakan tak perlu buru-buru mencari kantor pelayanan. Sebab, pembayaran pajak bisa langsung dilakukan di lokasi.
Bapenda juga menggandeng Bank Jatim sehingga pembayaran dapat dilakukan secara praktis, termasuk menggunakan QRIS.
Basari menjelaskan, operasi ini lebih mengedepankan pendekatan persuasif dibanding penindakan. Masyarakat diingatkan bahwa pajak kendaraan bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan daerah.
Meski begitu, petugas kepolisian tetap akan bertindak jika menemukan pelanggaran lalu lintas berat atau kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen sesuai aturan.
Operasi gabungan ini akan digelar secara bergantian di wilayah Surabaya Selatan, Pusat, Barat, Timur, dan Utara hingga akhir 2026.
Jadi, sebelum bertemu petugas di jalan, ada baiknya cek kembali masa berlaku STNK dan pajak kendaraan. Siapa tahu yang perlu diperbarui bukan hanya oli dan ban, tetapi juga kewajiban pajaknya.(cit)
