E-Commerce Punya Aturan Baru, Transparansi Biaya Jadi Sorotan

oleh -187 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Foto; dok kilasjtim/Ist

KILASJATIM.COM, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan aturan baru perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026. Regulasi ini menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang sebelumnya mengatur aktivitas perdagangan digital di Indonesia.

Aturan tersebut ditetapkan pada 4 Juni 2026 dan mulai diundangkan pada 8 Juni 2026. Pemerintah menyebut regulasi baru ini dirancang untuk memperkuat ekosistem e-commerce sekaligus menciptakan keseimbangan antara platform digital, pelaku usaha, dan konsumen.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pemerintah memetakan ekosistem e-commerce ke dalam tiga kelompok utama, yakni penjual (seller), platform e-commerce, dan konsumen.

“Tujuannya agar hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat terpenuhi dengan baik,” kata Budi di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menitikberatkan pada sejumlah aspek penting, mulai dari perlindungan produk lokal, transparansi platform digital, legalitas pelaku usaha, perlindungan konsumen, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) secara bertanggung jawab dalam kegiatan promosi.

Kemendag juga menegaskan komitmennya untuk mendorong produk dalam negeri agar memiliki ruang lebih besar di platform digital.

Budi mengungkapkan, dua platform e-commerce telah menyampaikan surat resmi kepada Kemendag terkait kesiapan mereka menjalankan aturan baru tersebut. Dalam surat itu, platform menyatakan komitmen untuk meningkatkan transparansi biaya, memberikan prioritas pada produk lokal, menyediakan keringanan biaya bagi UMKM dan seller lokal, serta menjaga keseimbangan kebijakan bagi para penjual.

Selain itu, platform juga menyatakan kesediaan untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah dalam implementasi regulasi yang baru.

Kemendag memastikan penyusunan dan pelaksanaan aturan ini akan terus diselaraskan dengan kebijakan Kementerian UMKM agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi. Pemerintah menegaskan berbagai aturan yang diterbitkan memiliki tujuan yang sama, yakni menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat, adil, dan kompetitif.

Baca Juga :  Jabatan Presiden RI Segera Berakhir, Segini Uang Pensiun Jokowi

Dengan terbitnya Permendag Nomor 19 Tahun 2026, pemerintah berharap pertumbuhan e-commerce nasional dapat berjalan beriringan dengan perlindungan konsumen, penguatan UMKM, serta peningkatan daya saing produk lokal di pasar digital.(cit)

No More Posts Available.

No more pages to load.