KILASJATIM.COM, Jakarta – Pemerintah merevisi aturan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dengan fokus memperkuat posisi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta meningkatkan perlindungan konsumen di ekosistem digital.
Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang telah ditandatangani Menteri Perdagangan Budi Santoso itu akan menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menyiapkan sejumlah perubahan penting, mulai dari prioritas visibilitas produk UMKM di platform digital hingga kewajiban perizinan bagi pelaku usaha yang berjualan secara online.
“Penyempurnaan regulasi ini bertujuan mendorong ekosistem perdagangan digital yang lebih adil, sehat, dan bermanfaat,” kata Budi Santoso dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Regulasi baru itu mencakup lima aspek utama. Pertama, peningkatan visibilitas produk usaha mikro dan kecil dalam negeri di marketplace. Kedua, fasilitasi legalitas dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Ketiga, transparansi kemitraan antara platform digital dan pelaku usaha, termasuk pengenaan biaya layanan maupun kebijakan promosi. Keempat, penguatan perlindungan konsumen melalui mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa. Kelima, penguatan tata kelola teknologi digital, termasuk penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk promosi dan pemasaran produk.
Selain itu, pemerintah juga memperluas cakupan pelaku yang diatur dengan memasukkan dua model bisnis baru, yakni ride-hailing dan Online Travel Agent (OTA).
Untuk platform ride-hailing, pengaturan difokuskan pada aktivitas perdagangan barang yang dilakukan melalui fitur niaga dalam aplikasi. Adapun layanan transportasi tidak termasuk dalam ruang lingkup aturan tersebut.
Sementara itu, OTA diatur karena berperan sebagai perantara transaksi layanan perjalanan, mulai dari tiket transportasi, akomodasi, atraksi wisata hingga paket perjalanan.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah kewajiban memiliki perizinan berusaha bagi seluruh pedagang yang berjualan melalui platform digital. Pemerintah menilai langkah tersebut diperlukan untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada konsumen.
Meski demikian, pemerintah akan memberikan masa transisi agar pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dan memenuhi kewajiban perizinan secara bertahap.
Menurut Kementerian Perdagangan, regulasi ini menjadi langkah awal untuk memperkuat tata kelola perdagangan digital yang terus berkembang seiring pesatnya penggunaan marketplace dan platform berbasis aplikasi di Indonesia.
Dengan aturan baru tersebut, pemerintah berharap ekosistem perdagangan digital tidak hanya tumbuh dari sisi transaksi, tetapi juga mampu memberikan ruang yang lebih besar bagi UMKM, menciptakan persaingan yang sehat, serta meningkatkan kepercayaan konsumen dalam berbelanja secara online.(cit)
