Bank Indonesia Naikkan BI-Rate 5,25%, Memperkuat Nilai Tukar Rupiah Terdampak  Gejolak Global 

oleh -265 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 19-20 Mei 2026 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 50 bps menjadi 5,25%, suku bunga Deposit Facility sebesar 50 bps menjadi 4,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 50 bps menjadi 6,00%.

Dalam rilis resmi  BI, Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah.

Di tengah kebijakan moneter yang ketat (pro-stability), BI mengimbanginya dengan kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran yang tetap longgar (pro-growth) melalui stimulus insentif likuiditas perbankan (KLM dan RIM), Program PINISI, serta perluasan QRIS Antarnegara ke Tiongkok guna menopang pertumbuhan ekonomi nasional yang diproyeksikan tumbuh 4,9–5,7% pada tahun 2026.

Tidak hanya itu, suku bunga “Deposit Facility” dan “Lending Facility” turut terkerek masing-masing sebesar 50 bps, memosisikannya di level 4,25% dan 6,00%. Keputusan ini menjadi penanda jelas bahwa BI menempatkan stabilitas moneter (pro-stability) sebagai panglima tertinggi guna membentengi nilai tukar Rupiah dan menjaga inflasi jangka panjang.

“Dan sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflalsi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1% yang ditetapkan Pemerintah.  Keputusan ini, sejalan dengan fokus kebijakan moneter pada stabilitas (“pro-stability”) untuk memperkuat ketahanan eksternal ekonomi Indonesia dari dampak gejolak global, ” jelasnya.

Kebijakan makroprudensial dan kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan (“pro-growth”).

Kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit/pembiayaan ke sektor riil dengan tetap mempertahankan stabilitas sistem keuangan.

Perry menambahkan, kebijakan sistem pembayaran terus diarahkan untuk turut mendukung kegiatan ekonomi digital dan keuangan inklusif melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran.

Baca Juga :  Stabilkan Nilai Tukar Rupiah, Bank Indonesia Pertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 3,50%,

Arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran dalam memperkuat stabilitas dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan juga didukung dengan langkah-langkah kebijakan sebagai berikut.

Pertama, memperkuat efektivitas implementasi kebijakan moneter untuk stabilisasi nilai tukar Rupiah dan menjaga inflasi 2026 dan 2027 dalam sasaran 2,5±1%.

Kedua, memperkuat pelonggaran kebijakan makroprudensial untuk meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas dan mendorong intermediasi perbankan, termasuk dari aspek pembiayaan (financing) non-kredit maupun pendanaan (funding) non-DPK, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan melalui.

Ketiga,, memperkuat kebijakan transaksi pasar valas melalui implementasi penurunan threshold tunai beli valas terhadap Rupiah tanpa underlying menjadi USD25.000 per pelaku per bulan yang mulai berlaku Juni 2026, guna mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah dan pendalaman pasar keuangan domestik.

Bank Indonesia, juga terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah, termasuk sinergi yang erat antara kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal.

Dalam siaran pers  yang sama, Ramdan Denny Prakoso, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI menyampaikan, tekanan eksternal kian berat lantaran bank sentral Amerika Serikat, Federal Reserve (The Fed), diproyeksikan mempertahankan suku bunga tinggi (Fed Funds Rate) hingga akhir 2026, dengan potensi kenaikan lanjutan pada 2027 akibat inflasi AS yang tetap bande

 Tingginya imbal hasil (yield) US Treasury yang menyentuh 4,66% untuk tenor 10 tahun memicu pelarian modal (capital outflow) besar-besaran dari pasar negara berkembang (emerging markets) menuju aset aman (safe-haven assets). Hal ini memperkasa indeks dolar AS (DXY) dan menekan mata uang global, termasuk Rupiah.

“Melalui kenaikan BI-Rate 50 bps ini, BI berupaya melebarkan jarak imbal hasil (yield differential) instrumen keuangan domestik agar aset portofolio Indonesia tetap memikat di mata investor asing. Langkah ini diperkuat dengan komitmen intervensi ganda (triple intervention) di pasar valas melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) luar negeri, pasar spot, hingga Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) domestik,” Ramdan Denny Prakoso,

Baca Juga :  Bank Indonesia: Kekuatan Konsumsi Ekonomi Jawa Timur Jadi Tumpuan Strategi Hadapi Krisis Global

Meski kebijakan moneter ditarik menjadi lebih ketat, BI menerapkan strategi “bermata dua”. Di satu sisi membatasi likuiditas spekulatif melalui jalur moneter, tetapi di sisi lain tetap mendorong roda perekonomian lewat bauran kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran yang longgar (pro-growth). Ramuan ini dirancang agar kenaikan suku bunga tidak mencekik intermediasi perbankan ke sektor riil.

Guna menjaga kelonggaran likuiditas perbankan, BI melonggarkan Kebijakan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dengan memperluas cakupan surat berharga korporasi yang dihitung sebagai dasar likuiditas per 1 Juli 2026.

Selain itu, BI memperkuat Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) per 1 Agustus 2026, memberikan tambahan insentif hingga 0,5% dari Dana Pihak Ketiga (DPK) bagi bank yang memenuhi target ekspansi intermediasi. Bersama Pemerintah, BI juga menginisiasi Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI) untuk menggairahkan kembali permintaan dunia usaha,”  pungkasnya. (nov)

No More Posts Available.

No more pages to load.