KILASJATIM.COM, Surabaya – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sedikitnya 57 kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi sepanjang Januari hingga April 2026. Angka itu menjadi bagian dari ratusan kasus pelanggaran hak anak yang masih marak terjadi di Indonesia.
Dalam laporan yang dirilis Senin (18/5/2026), KPAI juga mencatat 76 kasus anak menjadi korban kekerasan fisik maupun psikis.
Kasus kekerasan fisik didominasi penganiayaan, perkelahian, dan pengeroyokan. Sementara kasus kekerasan seksual paling banyak berupa pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Aris Adi Leksono, mengatakan kelompok usia 5 hingga 12 tahun menjadi korban terbanyak dalam kasus pelanggaran terhadap anak.
“Kelompok usia anak yang paling banyak menjadi korban berada pada rentang usia 5 sampai 12 tahun,” ujar Aris dalam laporan pengawasan perlindungan anak Januari-April 2026.
KPAI mencatat terdapat 242 korban anak usia 5-12 tahun. Jumlah itu lebih tinggi dibanding kelompok usia 13-17 tahun yang mencapai 204 korban.
Sementara itu, sebanyak 114 korban tercatat berasal dari kelompok anak usia di bawah lima tahun. Menurut Aris, kondisi tersebut menunjukkan ancaman terhadap anak terjadi bahkan sejak usia dini.
“Ini menjadi pekerjaan rumah bagaimana orang dewasa di sekitar anak, baik di lingkungan keluarga maupun pendidikan, menghadapi tantangan perlindungan anak,” katanya.
Selain kekerasan seksual dan fisik, KPAI juga mencatat 12 kasus anak korban pornografi dan kejahatan siber, lima kasus penculikan serta perdagangan anak, hingga delapan kasus anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku.
Dalam klaster Pemenuhan Hak Anak (PHA), KPAI menemukan 261 kasus sepanjang empat bulan pertama 2026. Mayoritas kasus berasal dari lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif dengan total 209 kasus.
KPAI meminta pemerintah pusat dan daerah, sekolah, aparat penegak hukum, hingga keluarga memperkuat perlindungan anak dan menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak.
Aris menegaskan perlindungan anak tidak bisa dibebankan kepada satu pihak saja, melainkan menjadi tanggung jawab bersama agar anak Indonesia dapat tumbuh secara aman dan optimal.(cit)
