Residivis Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk Polsek Wongsorejo

oleh -592 Dilihat
Oleh
Zulfan Tri Adji
Reporter

Unit Reskrim Polsek Wongsorejo, Polresta Banyuwangi, meringkus seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten berinisial ES (39), warga Bondowoso. Pelaku diketahui telah enam kali keluar masuk penjara dalam berbagai kasus kriminal.

Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan, melalui Kanit Reskrim Oktorio Wisnu Pradana, mengatakan ES ditangkap terkait kasus curanmor yang terjadi di area SPBU Alasrejo, Kecamatan Wongsorejo, pada Rabu, 5 November 2025.

Saat kejadian, pelaku datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Honda Supra dan beristirahat di gazebo SPBU. Di tempat tersebut, ES bertemu korban bernama Muhammad David Laili yang juga tengah beristirahat.

“Pelaku sempat meminjam sepeda motor Honda Vario milik korban, namun tidak diizinkan,” kata Oktorio, Kamis (15/5/2026).

Ketika korban pergi ke toilet, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor Honda Vario bernopol P-2743-WF milik korban. ES juga mengambil satu unit telepon seluler milik anak korban yang tersimpan di dasbor kendaraan.

“Pelaku membawa kabur kendaraan ke arah Situbondo dan meninggalkan motor Supra yang dipakainya di lokasi,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.

Kasus curanmor tersebut akhirnya terungkap setelah Polsek Wongsorejo menerima informasi dari Polsek Situbondo Kota terkait penangkapan ES dalam perkara pencurian kotak amal pondok pesantren.

Saat diamankan, pelaku diketahui menggunakan sepeda motor Honda Vario hasil curian dari wilayah Wongsorejo.

“Pelaku mengakui motor tersebut hasil curian saat dimintai kelengkapan dokumen kendaraan,” kata Oktorio.

Petugas Polsek Wongsorejo kemudian menjemput pelaku beserta barang bukti dari Polsek Situbondo Kota. Hasil pengembangan penyelidikan juga mengungkap bahwa motor Honda Supra yang ditinggalkan ES di SPBU Alasrejo merupakan hasil pencurian dari wilayah Jember.

Baca Juga :  Meski Kemarau, Jawa Timur Diperkirakan Diguyur Hujan Lebat Hari Ini

Polisi menyebut ES merupakan residivis dengan riwayat kasus curanmor, penipuan sepeda motor, pencurian kotak amal, hingga pencurian berlanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(zul)

No More Posts Available.

No more pages to load.