Legalisasi Rokok Ilegal, Pakar Hukum: Kemunduran Penegakan Hukum di Indonesia

oleh -480 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Wacana kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang membuka ruang legalisasi bagi pelaku rokok ilegal melalui pendekatan penambahan layer (golongan) tarif cukai rokok menuai kritik keras. Pengamat hukum menilai langkah tersebut berpotensi melemahkan penegakan hukum dan menciptakan preseden buruk dalam pemberantasan kejahatan ekonomi.

Pakar Hukum Pidana Pencucian Uang Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, menilai pendekatan tersebut tidak tepat dan justru berisiko merusak fondasi penegakan hukum di Indonesia.

“Intinya enggak bagus itu. Itu namanya bermain-main dengan keadaan, bermain-main dengan hukum pidana. Dan bermain-main dengan pemberantasan kejahatan,” tegas Yenti.

Menurutnya, kebijakan fiskal harus diimbangi aspek hukum pidana, terutama dalam konteks kejahatan ekonomi. Ia menilai pendekatan yang terlalu longgar terhadap pelanggaran berpotensi mengaburkan batas antara tindakan ilegal dan legal.

“Risikonya kalau begini ada juga penyelundupan, ada juga melegalkan sesuatu yang ilegal. Kita seperti tidak punya kewibawaan hukum, kita mau menertibkan atau mau tutup mata terhadap semua moral hazard yang sangat bahaya,” ujarnya.

Yenti menjelaskan bahwa dalam sistem hukum, pemberian sanksi pidana terhadap suatu perbuatan telah melalui proses panjang dan pertimbangan mendalam. Oleh karena itu, tidak bisa dengan mudah diabaikan atau dikompromikan. Ia mengingatkan bahwa jika pelanggaran hukum seperti produksi dan peredaran rokok ilegal justru diberi ruang kompromi, maka hal tersebut dapat menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang selama ini patuh terhadap aturan.

“Di sisi lain, dipikirkan enggak sama Menteri Keuangan dampaknya ke pengusaha yang taat aturan? Orang-orang yang sudah taat aturan jadi kecewa. Yang ini boleh, yang ini nggak boleh.” tegasnya.

Lebih lanjut, Yenti menegaskan bahwa pendekatan terhadap kejahatan ekonomi harus dilakukan secara komprehensif dan tidak setengah-setengah. Tanpa konsistensi penegakan hukum, kebijakan yang diambil justru dapat menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran.

Baca Juga :  Integrasikan Transportasi Umum di Surabaya, Wali Kota Eri Resmikan Pengoperasian 52 Unit Angkutan Feeder 

“Kalau dari sudut how combating economic crimes (melawan kejahatan ekonomi), ya, ini mendua gitu ya,” pungkasnya.

Sebagai catatan, dorongan untuk memperkuat penegakan hukum ini juga sejalan dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah mengusut dugaan korupsi dan pelanggaran di sektor CHT. Sejumlah pelaku industri telah dipanggil, termasuk bos rokok Madura H. Her yang memenuhi panggilan KPK pada 9 April. Langkah tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk menegaskan komitmen penindakan, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan negara dan industri legal. (SAG)