Pemerintah Hentikan Sementara 1.738 Dapur MBG Bermasalah

oleh -106 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
1.700 lebih SPPG di Indonesia dihentikan sementara operasionalnya karena bermasalah dan tidak memenuhi standart
1.738 SPPG yang diberhentikan sementara atau suspend karena tidak memenuhi standar. (Foto: dok/Istimewa)

KILASJATIM.COM, Jakarta – Pemerintah menghentikan sementara operasional 1.738 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah itu diambil setelah ribuan dapur dinilai belum memenuhi standar pelaksanaan program.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia, M Qodari, mengatakan keputusan suspend dilakukan sebagai bagian dari evaluasi dan penguatan tata kelola program MBG.

“Berdasarkan data per 12 Mei 2026, terdapat 1.738 SPPG yang diberhentikan sementara atau suspend karena tidak memenuhi standar,” kata Qodari dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, pemerintah ingin memastikan program MBG berjalan dengan tata kelola yang lebih akuntabel dan berkelanjutan. Karena itu, evaluasi dilakukan mulai dari ketepatan sasaran penerima hingga kualitas makanan yang disajikan.

Qodari menyebut pemerintah memegang tiga prinsip utama dalam penguatan tata kelola MBG, yakni akurasi sasaran, mutu layak, dan akuntabilitas.

“Artinya penerima manfaat harus tepat, menu harus memenuhi standar gizi, dan setiap SPPG harus bisa diawasi dan dievaluasi secara terbuka,” ujarnya.

Pemerintah juga melakukan perbaikan sistem verifikasi penerima manfaat. Pendataan peserta didik mengacu pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen dan Kementerian Agama, sedangkan data ibu hamil, ibu menyusui, serta balita menggunakan basis data BKKBN.

Proses validasi dilakukan SPPG dengan melibatkan Dinas Kesehatan, puskesmas, posyandu, kader PKK, hingga bidan desa.

Selain itu, seluruh dapur MBG diwajibkan memenuhi standar Angka Kecukupan Gizi (AKG) harian sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019.

Menu MBG juga wajib melalui pengecekan fisik sebelum dibagikan, mulai dari warna, rasa, aroma, hingga tekstur makanan.

“Setiap SPPG wajib melakukan cek mutu secara fisik atau uji organoleptik sebelum MBG dikonsumsi,” kata Qodari.

Baca Juga :  KAI Daop 7 Madiun Gelar Apel Pasukan Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah juga melakukan inspeksi langsung ke dapur MBG serta membuka kanal pengaduan publik melalui call center SAGI 127.

Sepanjang 2026, pemerintah mencatat terdapat 3.615 pengaduan terkait pelaksanaan program MBG.

Qodari memastikan evaluasi dan perbaikan tata kelola MBG akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara dalam program tersebut.(cit)