KILASJATIM.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
Pada Senin (11/5/2026), KPK memanggil dua anggota DPRD dari Madura sebagai saksi, yakni Rokib (RKB) dari DPRD Kabupaten Bangkalan dan Munaji (MNJ) dari DPRD Kabupaten Pamekasan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Jawa Timur atas nama RKB selaku anggota DPRD Kabupaten Bangkalan dan MNJ selaku anggota DPRD Kabupaten Pamekasan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Selain dua legislator tersebut, KPK juga memanggil tiga pihak swasta berinisial ARN, MHR, dan AM untuk dimintai keterangan dalam perkara yang sama.
Kasus dana hibah Jatim merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua Simanjuntak.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Namun satu tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, dihentikan penyidikannya setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada Desember 2025.
Dengan demikian, saat ini terdapat 20 tersangka aktif dalam perkara tersebut, terdiri dari tiga pihak penerima suap dan 17 pihak pemberi suap.
Tiga tersangka penerima suap di antaranya Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Anwar Sadad, Achmad Iskandar, serta staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono.
Sementara para tersangka pemberi suap berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur, mulai dari anggota legislatif hingga pihak swasta di Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Gresik, dan Blitar.
KPK menduga praktik suap dalam pengurusan dana hibah tersebut melibatkan sejumlah pihak dan berlangsung dalam rentang beberapa tahun anggaran. Hingga kini, penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.(cit)
