DPRD Surabaya Ungkap Modus Provider Nakal, Kabel Fiber Optik Semrawut Disebut Rugikan Estetika Kota

oleh -198 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Kondisi kabel fiber optik yang menjuntai semrawut dan dinilai merusak pemandangan Kota Surabaya ternyata dipicu oleh berbagai pelanggaran yang dilakukan perusahaan penyedia jasa internet dan telekomunikasi.

Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mohammad Faridz Afif, mengungkapkan banyak provider yang diduga bermain curang demi kepentingan bisnis mereka sendiri.

“Fenomena yang kita temukan itu ada tiga. Pertama, izin atau masa sewanya sudah habis tapi tidak diperpanjang, namun kabel tetap dinyalakan. Kedua, izin cuma dikasih 2.000 meter, tapi dipasang sampai 4.000 meter. Ketiga, ada yang menumpang kabel milik pihak lain tanpa izin,” kata Faridz Kamis (7/5/2026).

Menurut dia, berbagai pelanggaran tersebut menyebabkan tumpukan kabel di sejumlah titik semakin tebal dan tidak tertata. Selain itu, pemasangan kabel yang tidak sesuai standar ketinggian juga dinilai membahayakan sekaligus merusak estetika kota.

Padahal, lanjut Faridz, lahan dan fasilitas yang digunakan merupakan aset Pemerintah Kota Surabaya yang seharusnya diawasi secara ketat melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Faridz menilai sistem pengawasan yang diterapkan selama ini masih lemah. Ia menyebut pemerintah kota seharusnya memiliki sistem otomatis yang dapat memutus jaringan apabila perusahaan tidak melakukan pembayaran atau perpanjangan izin sebelum masa berlaku habis.

“Harusnya kalau tidak bayar ya mati. Jangan dibiarkan tetap nyala gratis dan bikin kota jadi jelek. Ini tugas pemerintah kota untuk punya sistem early warning, tapi faktanya belum berjalan,” ujarnya.

Politisi PKB itu juga menyoroti banyaknya kabel tidak terpakai yang masih dibiarkan menggantung di sejumlah ruas jalan. Menurut dia, penanganan kabel bermasalah seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan provider, bukan instansi pemerintah.

Baca Juga :  Industri Tembakau Minta Moratorium Kenaikan Cukai 3 Tahun, Sambut Keputusan Menkeu Tidak Naikkan Tarif 2026

“Jangan sampai Dishub terkesan jadi karyawannya provider. Tugas mereka membantu, bukan menggantikan. Kalau ada yang melanggar, beri SP1, SP2, setelah itu putus saja,” tegasnya.

Sebagai solusi jangka panjang, Faridz mendorong seluruh jaringan kabel utilitas di Surabaya dipindahkan ke bawah tanah melalui sistem ducting.

Ia mengatakan, langkah tersebut membutuhkan regulasi baru dalam bentuk peraturan daerah agar penataan kabel dapat dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

“Kita butuh Perda baru. Nanti semua kabel ditanam, jadi berapapun provider yang masuk, kota tetap rapi dan indah. Dimulai dari pusat kota dulu baru ke pinggir,” ucapnya.

Faridz juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pemasangan kabel yang tidak sesuai aturan, seperti ketinggian kabel di bawah lima meter atau penambahan kabel di tiang yang sudah penuh.

“Jangan main hakim sendiri. Warga bisa lapor ke lurah, camat, atau langsung ke Komisi B. Kami siap panggil provider-nya untuk ditata dan ditertibkan,” pungkasnya. (Den)

No More Posts Available.

No more pages to load.