KILASJATIM.COM, Surabaya – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Banjir DPRD Kota Surabaya mulai mematangkan penyusunan pasal-pasal regulasi pengendalian banjir. Dalam rapat koordinasi pansus tersebut, sejumlah usulan strategis mengemuka, mulai dari penguatan normalisasi saluran, optimalisasi satgas kecamatan, hingga pengaturan kewenangan penanganan drainase lingkungan.
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus, Sukadar, dihadiri berbagai organisasi perangkat daerah, seperti Bappeda, Bapenda, BPKAD, BPBD, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Bagian Hukum dan Kerja Sama, serta tenaga ahli hukum administrasi dari Universitas Narotama, Dr. Rusdianto Sesung SH MH.
Dalam forum tersebut, Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menilai penanganan banjir di Surabaya membutuhkan perubahan paradigma. Menurut dia, pembangunan infrastruktur baru tidak akan cukup apabila tidak diiringi pemeliharaan saluran secara berkelanjutan dan penguatan konsep infrastruktur hijau.
“Pembangunan infrastruktur semata tidak akan mampu mengatasi persoalan banjir apabila tidak diiringi pola pemeliharaan yang berkelanjutan,” kata Eri, Kamis, 7/5/2026.
Ia menilai selama ini kebijakan pengendalian banjir lebih banyak berorientasi pada pembangunan fisik, sementara normalisasi saluran belum menjadi prioritas utama. Karena itu, ia mendorong agar normalisasi dimasukkan sebagai paradigma utama dalam Raperda tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Pansus, Ahmad Nurdjayanto, menekankan pentingnya pembagian kewenangan yang jelas antara saluran primer, sekunder, dan saluran lingkungan. Menurut dia, saluran lingkungan sebaiknya menjadi tanggung jawab kecamatan dan kelurahan agar penanganannya lebih cepat.
Ia juga mengusulkan satgas kecamatan memiliki standar operasional rutin, mulai dari patroli berkala hingga pembersihan saluran terjadwal.
Wakil Pansus, Aning Rahmawati, menambahkan optimalisasi satgas tidak selalu harus melalui penambahan personel, melainkan dengan dukungan peralatan yang memadai.
Di akhir rapat, Pansus sepakat bahwa Raperda Pengendalian Banjir tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga penguatan tata kelola pemeliharaan saluran hingga tingkat lingkungan warga. (Den/Friz)




