KILASJATIM.COM, Bondowoso – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 di Kabupaten Bondowoso mengalami peningkatan target yang cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya. Pemerintah menargetkan penerbitan sebanyak 15 ribu sertifikat tanah, dengan cakupan pengukuran peta bidang mencapai 6.000 hektare.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bondowoso, Zubaidi, A.Ptnh., M.Si., menjelaskan bahwa dari total potensi bidang tanah yang ada, sekitar 9 ribu bidang ditargetkan masuk dalam proses pemetaan tahun ini. Tanah-tanah yang sebelumnya belum terpetakan akan dimasukkan melalui mekanisme pembaruan data atau floating, sehingga seluruh bidang dapat terdata secara menyeluruh.
“Terdapat sekitar 28 ribu bidang tanah yang sudah bersertifikat namun belum terpetakan secara digital. Sekitar 30 persen berada di wilayah kota, sehingga menjadi prioritas kami tahun ini,” jelas Zubaidi.
Ia menambahkan, masyarakat khususnya di wilayah perkotaan diharapkan proaktif menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Persyaratan utama meliputi fotokopi KTP, dokumen kepemilikan tanah seperti surat jual beli, serta kelengkapan data subjek dan objek tanah.
Selain itu, kejelasan batas tanah juga menjadi hal penting dalam pelaksanaan program ini. Masyarakat diminta untuk segera memasang patok atau tanda batas tanah yang disaksikan oleh perangkat desa setempat.
“Kalau tanah belum dipatok, maka harus segera dipasang tanda batasnya. Ini penting agar saat pengukuran tidak terjadi permasalahan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, PTSL tahun ini terbagi menjadi dua jenis kegiatan, yakni pengukuran peta bidang tanah dan penerbitan sertifikat. Tidak semua bidang langsung disertifikatkan, karena sebagian hanya sampai tahap peta bidang dan akan dilanjutkan ke tahap sertifikasi pada tahun berikutnya.
Jika dibandingkan tahun 2025, capaian PTSL di Bondowoso bahkan melampaui target. Dari target awal 6 ribu sertifikat, realisasi mencapai lebih dari 10 ribu sertifikat.
Sementara itu, hingga triwulan pertama tahun 2026, progres program ini menunjukkan hasil yang cukup baik. Pengumpulan data yuridis sudah mencapai 4.076 bidang, pemberkasan sebanyak 3.528 bidang, dan sertifikat yang telah terbit sebanyak 622 bidang.
Untuk mempercepat pelaksanaan, BPN Bondowoso membagi tim kerja menjadi dua yang masing-masing bertugas di wilayah berbeda. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses sekaligus memperluas cakupan layanan kepada masyarakat.
Melalui program PTSL ini, pemerintah berharap seluruh bidang tanah di Bondowoso dapat terdata dan memiliki kepastian hukum, sehingga mampu mendukung tertib administrasi pertanahan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(wan)
